Breaking News:

Terkini Nasional

Viral Isu Rizieq Shihab Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Polisi: Tempat Layak dan AC 24 Jam

Bahkan, Ahmad menyebut Rutan Bareskrim menyediakan pendingin udara yang berfungsi selama 24 jam.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

"HRS udah hampir 9 bulan dia belum liat matahari karena di bawah tanah. Di bawah tanah, gak ada salahnya. Jahat banget ya Allah."

Dalam kesempatan itu, suara yang diduga Haikal Hasan itu menyatakan Rizieq Shihab menitipkan pesan kepada umat atau pengikutnya.

"Beliau bilang jangan takut andai kata saya terbunuh, demi Allah bangkitkan lagi 1.000 Habib yang akan lanjutkan perjuangan ini," katanya.

"Pasti akan Allah bangkitkan ulama-ulama yang melanjutkan perjuangan."

Dihukum 2 Tahun Penjara

Seperti diketahui Rizieq Shihab telah terbukti melanggar UU Kekarantinaan atas kasus kabar bohong diagnosis Covid-19-nya di RS UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.

Ia awalnya mendapat hukuman empat tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Namun, di tingkat Mahkamah Agua (MA), MA memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. 

Hal itu berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021.

Majelis hakim yang memutusan perkara tersebut di antaranya Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi itu, Senin  (15/11/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena apa yang dilakukan Rizieq tidak menimbulkan keonaran secara langsung.

Adapun keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media dan pemberitaan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews yang berjudul Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah dan Tribun Medan yang berjudul LAMA Tak Ada Kabar Rizieq Shihab Ditahan di Basement Bareskrim, Polri Jelaskan soal Bawah Tanah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved