Breaking News:

Terkini Nasional

Viral Isu Rizieq Shihab Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Polisi: Tempat Layak dan AC 24 Jam

Bahkan, Ahmad menyebut Rutan Bareskrim menyediakan pendingin udara yang berfungsi selama 24 jam.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video yang mengabarkan bahwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di bawah tanah hingga sembilan bulan di Rumah Tahanan Bareskim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengakui bahwa Rizieq ditahan di ruang bawah tanah, namun dengan tempat yang layak. 

"Jadi pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Udah diukur standar kesehatannya," di Mabes Polri Jakarta, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: 20 Anak di Bawah Umur Dilibatkan dalam Demo Bela Rizieq Shihab, Polisi: Orangtua Mereka Kecewa

Baca juga: Fakta Bocah 12 Tahun Diringkus karena Ikut Demo Anarkis Bela Rizieq Shihab, Pamit Mengaji pada Ibu

Jadi, dia membantah anggapan bahwa Rizieq ditempatkan di tempat yang tidak layak. 

Bahkan, Ahmad menyebut Rutan Bareskrim menyediakan pendingin udara yang berfungsi selama 24 jam.

"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama," katanya. 

Ahmad menyampaikan bahwa Rizieq ditahan dengan fasilitas yang sama yang diperuntukkan bagi tahanan lainnya. 

Di sini Ahmad juga menegaskan bahwa Polri dalam hal ini tidak melakukan diskriminasi pada Rizieq.

"Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya.

Seluruh tahanan, kata dia, mendapat perlindungan dan hak yang sama, termasuk hak untuk beribadah dan makan.

Baca juga: Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, 4 di Antaranya Reaktif Virus Corona

Ia pun berharap agar masyarakat tidak membuat presepsi bahwa polisi menempatkan tersangka kasus UU Kekarantinaan itu di tempat yang tidak layak. 

"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu."

Dilansir dari Tribun Medan, diketahui sebelumnye terdapat video yang mengabarkan bahwa Rizieq ditahan di tempat yang tidak layak.

Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.

Tidak layak di sini artinya adalah tidak dapat terkena sinar matahari.

"HRS udah hampir 9 bulan dia belum liat matahari karena di bawah tanah. Di bawah tanah, gak ada salahnya. Jahat banget ya Allah."

Dalam kesempatan itu, suara yang diduga Haikal Hasan itu menyatakan Rizieq Shihab menitipkan pesan kepada umat atau pengikutnya.

"Beliau bilang jangan takut andai kata saya terbunuh, demi Allah bangkitkan lagi 1.000 Habib yang akan lanjutkan perjuangan ini," katanya.

"Pasti akan Allah bangkitkan ulama-ulama yang melanjutkan perjuangan."

Dihukum 2 Tahun Penjara

Seperti diketahui Rizieq Shihab telah terbukti melanggar UU Kekarantinaan atas kasus kabar bohong diagnosis Covid-19-nya di RS UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.

Ia awalnya mendapat hukuman empat tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Namun, di tingkat Mahkamah Agua (MA), MA memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. 

Hal itu berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021.

Majelis hakim yang memutusan perkara tersebut di antaranya Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi itu, Senin  (15/11/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena apa yang dilakukan Rizieq tidak menimbulkan keonaran secara langsung.

Adapun keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media dan pemberitaan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews yang berjudul Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah dan Tribun Medan yang berjudul LAMA Tak Ada Kabar Rizieq Shihab Ditahan di Basement Bareskrim, Polri Jelaskan soal Bawah Tanah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved