Breaking News:

Terkini Daerah

Terbongkar Sandiwara Polisi yang Viral Nangis-nangis Ngaku Dipecat, Ternyata Kerap Lakukan Pemerasan

Viral sebuah video yang menunjukkan anggota polisi Polres Langkat, Sumatera Utara, Bripka Abdul Tamba menangis tersedu-sedu karena dipecat.

TribunMedan.com/Istimewa
Tangkapan layar video Abdul Tamba saat menangis meraung-raung bersama kedua anaknya di akun Tiktok, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan anggota polisi Polres Langkat, Sumatera Utara, Bripka Abdul Tamba menangis tersedu-sedu karena dipecat dari kesatuannya.

Dilansir TribunWow.com, dalam video itu, Bripka Abdul Tamba mengaku tak terima dipecat.

Ia pun merasa terzalimi akibat ulah sang istri.

Namun, ternyata ada fakta berbeda di balik pemecatan anggota polisi tersebut.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas mengatakan Bripka Abdul Tamba dipecat karena terjerat berbagai kasus.

Baca juga: Bak Rumah di Film Horor, Begini Kondisi TKP Kasus Subang setelah Hampir 3 Bulan Diberi Garis Polisi

Baca juga: Diragukan Polisi, Benarkah Ada Oknum Banpol yang Masuk TKP Kasus Subang? Simak Kesaksian dari Warga

Berdasarkan catatannya, Bripka Abdul Tamba telah 16 kali melakukan pelanggaran kode etik.

Tak hanya itu, Bripka Abdul Tamba juga disebutnya pernah terlibat tindakan kriminal.

Menurut Danu, pada 2010 lalu, Bripka Abdul Tamba pernah melakukan penyekapan dan pemerasan dalam kasus penyalahgunaan narkoba Intan, Rafuq, dan Deni Syahputra di wilayah hukum Polresta Medan.

Hal yang sama juga dilakukan Bripka Abdul Tamba pada 2009 lalu.

Ia tertangkap melakukan pemerasan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahguna narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan Rp 200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ungkap Danu, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (12/11/2021).

Pelanggaran kode etik lainnya dilakukan Bripka Abdul Tamba dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.

Menurut Danu, yang bersangkutan sudah diberi sanksi berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.

"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," sambungnya.

Baru-baru ini, Bripka Abdul Tamba disebutnya juga kerap tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Halaman
12
Tags:
Oknum polisiBerita ViralLangkat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved