Breaking News:

Terkini Daerah

Dijerat Kasus KDRT, Istri di Karawang Sarankan Ibu-ibu agar Duduk Manis saat Suami Doyan Mabuk

Istri di Karawan sontak menangis saat mendengar tuntutan satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang doyan mabuk.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNWOW.COM - Valencya (45) dijerat satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis berupa memarahi suaminya yang kerap mabuk, berjudi, hingga bermain wanita.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021), Valencya sempat menangis saat proses sidang hingga harus ditenangkan oleh Hakim Ketua.

Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Gegara Marahi Suami Pemabuk, Istri di Karawang Menangis: Masa Saya Harus Senyum

Baca juga: Banpol U Dipastikan Bukan Tokoh Fiktif, Nomor Telepon Aktif tapi Tak Angkat Telepon Awak Media

Dikutip dari TribunBekasi.com, seusai persidangan selesai, Valencya diketahui masih terus menangis.

Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."

"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.

Suami Penjudi hingga Pemabuk

Dikutip dari TribunBekasi.com, jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Yosef Balas Pernyataan Pengacara Yoris: Barang Itu sama Yoris, Bukan Saya

Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.

Hakim ketua kemudian meminta Valencya tenang.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.

Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang dan Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KarawangJawa BaratKDRTkekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved