Breaking News:

Terkini Daerah

Dituntut 1 Tahun Gegara Marahi Suami Pemabuk, Istri di Karawang Menangis: Masa Saya Harus Senyum

Marah-marah ke suami yang kerap mabuk dan berjudi, istri di Karawang dilaporkan suaminya ke polisi atas kasus KDRT psikis.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNWOW.COM - Tangis Valencya (45) pecah ketika ia dituntut satu tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021).

Valencya dituntut karena melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis berupa memarahi suaminya yang kerap mabuk, berjudi, hingga bermain wanita.

Lantaran menangis di tengah proses persidangan, Valencya sempat diminta oleh hakim untuk diam dan menenangkan diri.

Baca juga: Yosef Balas Pernyataan Pengacara Yoris: Barang Itu sama Yoris, Bukan Saya

Baca juga: Sebelum Hajar Anaknya hingga Tewas, Ibu di Surabaya Sempat Mengeluh ke Suami soal Korban

Dikutip dari TribunBekasi.com, jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantaran merasa ancaman hukuman itu tak adil.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.

Hakim ketua kemudian meminta Valencya tenang.

"Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Baca juga: Motif Suami di Parepare Tega Bunuh Istrinya, Sempat Cekcok Disaksikan Adik hingga Kesaksian Warga

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KarawangJawa BaratMabukKDRTkekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved