Breaking News:

Terkini Daerah

Dijerat Kasus KDRT, Istri di Karawang Sarankan Ibu-ibu agar Duduk Manis saat Suami Doyan Mabuk

Istri di Karawan sontak menangis saat mendengar tuntutan satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang doyan mabuk.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNWOW.COM - Valencya (45) dijerat satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis berupa memarahi suaminya yang kerap mabuk, berjudi, hingga bermain wanita.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021), Valencya sempat menangis saat proses sidang hingga harus ditenangkan oleh Hakim Ketua.

Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Gegara Marahi Suami Pemabuk, Istri di Karawang Menangis: Masa Saya Harus Senyum

Baca juga: Banpol U Dipastikan Bukan Tokoh Fiktif, Nomor Telepon Aktif tapi Tak Angkat Telepon Awak Media

Dikutip dari TribunBekasi.com, seusai persidangan selesai, Valencya diketahui masih terus menangis.

Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."

"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.

Suami Penjudi hingga Pemabuk

Dikutip dari TribunBekasi.com, jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Yosef Balas Pernyataan Pengacara Yoris: Barang Itu sama Yoris, Bukan Saya

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KarawangJawa BaratKDRTkekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved