Pembunuhan di Subang
Kasus Subang Makin Mengerucut, Polisi Sebut Ada Saksi Mulai Panik: Bercerita Tanpa Bukti
Pihak kepolisian meminta publik tak begitu saja percaya pengakuan saksi kasus pembunuhan di Subang, termasuk Danu yang bercerita soal Banpol.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian baru saja selesai memeriksa Yosef (55) pada Selasa (9/11/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021 lalu.
Dalam pemeriksaan itu Yosef diperiksa terkait masa lalu Yoris, hingga benda-benda yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Di kesempatan berbeda, pihak kepolisian menyebut ada saksi yang kini panik lantaran penyelidikan kasus Subang sudah mulai mengerucut.

Baca juga: Tegaskan Banpol Tak Berwenang Buka TKP, Polisi Minta Publik Jangan Asal Percaya Omongan Danu
Baca juga: Danu Ungkap Gelagat Oknum Banpol yang Menyuruhnya: Orang Itu Diam di TKP
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kombes Erdi awalnya menanggapi soal pengakuan Danu (21) diminta seorang bantuan polisi (Banpol) bernama Uci untuk masuk ke TKP dan menguras bak mandi.
Menjawab pengakuan Danu itu, Kombes Erdi menegaskan bahwa kewenangan membuka dan menutup TKP sepenuhnya ada di tangan petugas polisi bukan Banpol.
Ia juga meminta masyarakat tidak percaya begitu saja dengan pengakuan saksi.
Kombes Erdi kemudian menyebut saat ini ada saksi yang panik lantaran proses pemeriksaan kasus Subang sudah mulai mengerucut.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," ungkap Kombes Erdi di Bandung, Selasa (9/11/2021).
Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi
Sementara itu, pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) terkait kasus tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tengah menjadi perhatian banyak pihak, terutama polisi.
Danu mengaku pada 19 Agustus 2021 ia sempat hadir di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, bahkan sempat disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) untuk membersihkan bak mandi di dalam TKP.
Berbekal pengakuan dari Danu tersebut, pengacara Yosef, Rohman Hidayat menilai Danu sudah pantas untuk dijadikan sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Rohman dalam kanal YouTube milik Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal, Jumat (5/11/2021).
Rohman menilai, pengakuan Danu itu sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk bertindak mengambil sikap.