Pembunuhan di Subang
Kasus Subang Makin Mengerucut, Polisi Sebut Ada Saksi Mulai Panik: Bercerita Tanpa Bukti
Pihak kepolisian meminta publik tak begitu saja percaya pengakuan saksi kasus pembunuhan di Subang, termasuk Danu yang bercerita soal Banpol.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Ini sudah mengganggu proses penyidikan," ucapnya saat mengobrol dengan Indra.
"Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu tidak sedikit," sambungnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yoris Bongkar Identitas Banpol dan Pengakuan Danu soal Bak Mandi TKP: Bau Anyir
Kemudian Rohman mengungkit soal Danu yang menemukan gunting hingga cutter di dalam bak mandi yang ada di TKP.
"Itu bisa saja jadi petunjuk di kepolisian," kata Rohman.
Rohman menilai Danu diduga telah melanggar Pasal 221 Ayat 2 tentang menghilangkan barang bukti kasus kejahatan.
"Bisa saja perkara ini berlarut-larut karena orang di luar penyidik datang ke TKP," kata Rohman.
"Makannya saya berharap polisi segeralah."
"Tetapkan saja Danu sebagai tersangka, melanggar (Pasal) 221 Ayat 2," tegas Rohman.
Tak hanya Danu, Rohman menganggap orang yang menyuruh Danu ke TKP juga pantas dijadikan tersangka.
Sebagaimana yang diketahui, sosok yang menyuruh Danu ke TKP adalah Yoris yang merupakan anak dari Yosef dan Tuti.
"Kalau memang dia disuruh, apa maksudnya?" kata Rohman.
"Yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu yang disuruh juga ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Mendengar penjelasan dari Rohman, Kades Jalancagak, Indra menjawab bahwa Danu sesungguhnya tidak ada di TKP sebelum banpol tiba.
"Danu itu ke sana, sebelum ada oknum (Banpol), dia (Danu) tidak masuk ke TKP," kata Indra.
"Artinya memerhatikan, terlepas memerhatikan apa, yang penting kita pikiran positive thinking dulu," lanjutnya.