Breaking News:

Terkini Daerah

Aksi Bejat Ketua RT Cabuli Anak Tetangga, Ancam Kirim Santet hingga Sebar Video Syur Korban

Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berinisial SI, diringkus seusai mencabuli remaja 16 tahun.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berinisial SI, diringkus seusai mencabuli remaja 16 tahun. 

Menurut Rusdi, aksi bejat itu dilakukan SI saat kedua orangtua korban tak di rumah.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban, dan CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi

Tags:
Pematang SiantarSumatera UtaraKasus PencabulanPencabulanVideo Syur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved