Terkini Daerah
Aksi Bejat Ketua RT Cabuli Anak Tetangga, Ancam Kirim Santet hingga Sebar Video Syur Korban
Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berinisial SI, diringkus seusai mencabuli remaja 16 tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Menurut Rusdi, aksi bejat itu dilakukan SI saat kedua orangtua korban tak di rumah.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban, dan CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi