Breaking News:

Terkini Daerah

Tonton Film Dewasa, 5 Bocah di Pontianak Cabuli Anak 6 Tahun sejak 2020, Berdalih Main Kawin-kawinan

Lima bocah asal Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan tindakan asusila terhadap bocah enam tahun.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Lima bocah asal Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan tindakan asusila terhadap bocah enam tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Lima bocah asal Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan tindakan asusila terhadap bocah enam tahun.

Dilansir TribunWow.com, lima anak tersebut masih berusia di bawah 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto mengatakan kejadian ini berlangsung pada 2020 lalu.

Ia merindi pelaku rata-rata berusia 12 tahun, namun ada yang berusia 10 dan 9 tahun.

Saat kejadian, satu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak anak yang ikut mencabuli korban.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di OKU Selatan Dicabuli, Disetrum hingga Ditenggelamkan di Sungai, Pelakunya Tetangga

Baca juga: Sekongkol Rekam Adegan Ranjang dengan Pacar, Pria Ini Izinkan Paman Bergantian Cabuli Kekasihnya

Pasalnya, korban dan para pelaku tergabung dalam satu kelompok permainan.

"Jadi tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda," terang Indra, dikutip dari TribunPontianak.com, Rabu (3/11/2021).

"Sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan."

Dalam melancarkan aksinya, para bocah ini berdalih mengajak korban main kawin-kawinan.

Pelaku yang sebelumnya kerap menonton film dewas terdorong untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Selama ini korban hanya tinggal bersama sang nenek.

"Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," sambungnya.

Baca juga: Ibu di Medan Biarkan Pacarnya 2 Kali Cabuli Anak Kandung, Justru Minta Dibelikan iPhone

Baca juga: Cabuli 7 Siswi SD, Guru di Nias Paksa Para Korban Nonton Film Dewasa saat Bersekolah

Karena para pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orang tuanya. kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Halaman
12
Tags:
Pencabulan anak di bawah umurPencabulanrudapaksaPontianak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved