Terkini Daerah
Tonton Film Dewasa, 5 Bocah di Pontianak Cabuli Anak 6 Tahun sejak 2020, Berdalih Main Kawin-kawinan
Lima bocah asal Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan tindakan asusila terhadap bocah enam tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Lima bocah asal Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan tindakan asusila terhadap bocah enam tahun.
Dilansir TribunWow.com, lima anak tersebut masih berusia di bawah 12 tahun.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto mengatakan kejadian ini berlangsung pada 2020 lalu.
Ia merindi pelaku rata-rata berusia 12 tahun, namun ada yang berusia 10 dan 9 tahun.
Saat kejadian, satu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak anak yang ikut mencabuli korban.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di OKU Selatan Dicabuli, Disetrum hingga Ditenggelamkan di Sungai, Pelakunya Tetangga
Baca juga: Sekongkol Rekam Adegan Ranjang dengan Pacar, Pria Ini Izinkan Paman Bergantian Cabuli Kekasihnya
Pasalnya, korban dan para pelaku tergabung dalam satu kelompok permainan.
"Jadi tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda," terang Indra, dikutip dari TribunPontianak.com, Rabu (3/11/2021).
"Sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan."
Dalam melancarkan aksinya, para bocah ini berdalih mengajak korban main kawin-kawinan.
Pelaku yang sebelumnya kerap menonton film dewas terdorong untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Selama ini korban hanya tinggal bersama sang nenek.
"Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," sambungnya.
Baca juga: Ibu di Medan Biarkan Pacarnya 2 Kali Cabuli Anak Kandung, Justru Minta Dibelikan iPhone
Baca juga: Cabuli 7 Siswi SD, Guru di Nias Paksa Para Korban Nonton Film Dewasa saat Bersekolah
Karena para pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orang tuanya. kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).