Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Diperiksa Kepolisian Maraton 5 Kali dalam Sepekan, Danu Akui Kelelahan: Capek tapi Gimana Lagi

Menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus Subang dan mendapat banyak sorotan, Danu mengakui lelah seusai dipanggil sebanyak lima kali dalam sepekan.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube Heri Susanto
Danu dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021). Dalam wawancaranya, dia menyampaikan bahwa tidak kepikiran bila apa yang dia lakukan bisa berbuntut panjang. Menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus Subang dan mendapat banyak sorotan, Danu mengakui lelah seusai dipanggil sebanyak lima kali dalam sepekan. 

Pihaknya menyebut bahwa pelaku dalam kasus Subang, mampu membuat skenario yang luar biasa hingga dapat membingungkan.

“Kalau kita lihat dan analisis kami di kantor hukum kami, memang motif dari pembunuhan ini yang harus kita cari,” katanya.

“Pelakunya sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu untuk bisa menentukan siapa pelaku di balik pembunuhan ini.”

Kuasa Hukum Yosef Bersikeras Soal Danu dan Banpol

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menegaskan tetap menganggap pihak yang memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang tanpa izin, sudah melanggar hukum.

Pernyataan itu menyusul kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang menyebut sempat diajak oknum Banpol masuk ke TKP, hingga membersihkan bak mandi di lokasi pada 19 Agustus lalu.

Meskipun sudah mengetahui bahwa alasan di balik tindakan Danu itu atas dasar disuruh oleh sang oknum Banpol, tetapi Rohman Hidayat tetap bersikeras dengan memberikan argumennya.

Menurut Rohman, baik pihak yang menyuruh mau pun Danu sendiri, keduanya tetap melanggar hukum.

“Kalau memang Danu disuruh, yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, kalau memang benar ada yang menyuruh,” tegas Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).

“Kedua, karena di tindak pidana ada yang namanya turut serta, bagaimana pun juga masuknya Danu itu adalah bagian dari pelanggaran hukum,” tambahnya.

Berdasarkan atas argumen tersebut, Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Bolehlah ditetapkan dengan pasal 55-nya, turut serta memasuki TKP, itu menurut saya,” kata Rohman.

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), diketahui sudah bergulir lebih dari dua bulan sejak terjadi pada 18 Agustus lalu.

Hingga saat ini, proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab masih dilakukan oleh kepolisian.

Rohman Hidayat pun membeberkan dugaannya, terkait semakin berlarut-larutnya kasus yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Halaman
1234
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuTutiAmalia Mustika RatuYosefAchmad Taufan Soedirjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved