Terkini Daerah
Bocah 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya, Terbongkar seusai sang Ayah Baca Pesan di HP
NMP menjadi korban rudapaksa oleh DR (28), pria yang masih terbilang tetangga desa korban.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
"Selain dibujuk rayu, korban juga di bawah ancaman yang mana jika tidak melakukan perbuatan layaknya suami istri, pelaku akan melaporkan ke pihak keluarga," katanya.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di OKU Selatan Dicabuli, Disetrum hingga Ditenggelamkan di Sungai, Pelakunya Tetangga
Baca juga: Sekongkol Rekam Adegan Ranjang dengan Pacar, Pria Ini Izinkan Paman Bergantian Cabuli Kekasihnya
Setelah kedua orangtua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pelaku langsung dilaporkan ke polisi.
"Pada bulan Oktober 2021 akhirnya ayah korban melapor kepada kami dan pada tanggal 5 Oktober pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sindangkasih."
"Kami juga sempat melakukan visum untuk memastikan apakah korban benar mendapatkan perlakuan rudapaksa dan akhirnya benar terbukti."
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Bocah 15 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Desanya, Ketahuan dari Chat di Ponsel, dan BREAKING NEWS: Gadis 15 Tahun di Majalengka Dirudapaksa Tetangga, Ayah Korban Temukan Pesan Ancaman