Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya, Terbongkar seusai sang Ayah Baca Pesan di HP

NMP menjadi korban rudapaksa oleh DR (28), pria yang masih terbilang tetangga desa korban.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - NMP menjadi korban rudapaksa oleh DR (28), pria yang masih terbilang tetangga desa korban. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas menimpa seorang bocah asal Majalengka, Jawa Barat, berinisial NMP.

Dilansir TribunWow.com, NMP menjadi korban rudapaksa oleh DR (28), pria yang masih terbilang tetangga desa korban.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh ayah korban.

Ayah NMP tak sengaja melihat pesan singkat di ponsel anaknya yang berisi ancaman dari pelaku.

Dalam pesannya, pelaku mengancam agar korban tak menceritakan kejadian tragis itu ke siapa pun.

Setelah membaca pesan tersebut, ayah korban langsung mencecar anaknya hingga akhirnya mengaku.

Baca juga: Siswi Dirudapaksa Kekasih Ibu Kandung, Korban Diiming-imingi Uang hingga Dibelikan Ponsel Rp 18 Juta

Baca juga: Istri Melahirkan, Ayah dan Anak Malah Rudapaksa Tetangga yang Masih SMA, Korban Dipaksa Bungkam

Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pelaku pada September 2021 lalu.

Keduanya selama ini memang menjalin asmara.

Namun, pelaku yang tak kuat mengendalikan nafsu akhirnya menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.

Hal itu diungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

"Dia sudah tiga kali melakukannya," terang Edwin, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (5/11/2021).

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih melakukan bujuk rayu kepada korban.

Pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi kekasihnya itu.

Namun, pelaku justru mengingkarinya.

Ia mengancam akan menyebarkan video asusila yang diambilnya saat berhubungan suami istri dengan korban.

"Selain dibujuk rayu, korban juga di bawah ancaman yang mana jika tidak melakukan perbuatan layaknya suami istri, pelaku akan melaporkan ke pihak keluarga," katanya.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di OKU Selatan Dicabuli, Disetrum hingga Ditenggelamkan di Sungai, Pelakunya Tetangga

Baca juga: Sekongkol Rekam Adegan Ranjang dengan Pacar, Pria Ini Izinkan Paman Bergantian Cabuli Kekasihnya

Setelah kedua orangtua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pelaku langsung dilaporkan ke polisi.

"Pada bulan Oktober 2021 akhirnya ayah korban melapor kepada kami dan pada tanggal 5 Oktober pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sindangkasih."

"Kami juga sempat melakukan visum untuk memastikan apakah korban benar mendapatkan perlakuan rudapaksa dan akhirnya benar terbukti."

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Bocah 15 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Desanya, Ketahuan dari Chat di Ponsel, dan BREAKING NEWS: Gadis 15 Tahun di Majalengka Dirudapaksa Tetangga, Ayah Korban Temukan Pesan Ancaman

Tags:
MajalengkaJawa BaratrudapaksaPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved