Terkini Daerah
2 Mahasiswanya Jadi Tersangka atas Tewasnya Gilang di Diklat Menwa, UNS Beri Pendampingan Hukum
Kedua mahasiswa itu, kini telah resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Gilang meninggal dunia
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
GE diketahui tewas karena kepalanya dipukul berkali-kali.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Selasa (26/10/2021).
"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelas dia.
Proses autopsi jasad GE dilakukan langsung oleh Kabid Dokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
Menurutnya, hasil autopsi akan disampaikan secara resmi kurang dari sepekan.
Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara kami masih sidik. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun dari visum (luka fisik) ada tanda-tanda kekerasan," ujar Iqbal.
Total diketahui ada 21 panitia yang telah dimintai keterangan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan, NS bersama kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan kampus dan Jembatan Jurug.
“Panitia sejumlah 21 mahasiswa, senior, dan pembina sudah dimintai keterangan. Kami dari UNS sepenuhnya menyerahkan penyidikan ini ke pihak berwenang,” jelasnya, pada Rabu (27/10/2021).
Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus menyatakan pihak kampus selalu melakukan pengawalan.
“Jenazah kami bawa dari Karangpandan ke Moewardi. Sesampainya di sana, dilakukan autopsi oleh dokter dari Moewardi dan dokter forensik dari Bhayangkara Polri,” terang dia. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Solo yang berjudul Nasib 2 Mahasiswa UNS yang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Menwa, Rektor : Ini Cobaan Begitu Berat dan Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun