Terkini Daerah
2 Mahasiswanya Jadi Tersangka atas Tewasnya Gilang di Diklat Menwa, UNS Beri Pendampingan Hukum
Kedua mahasiswa itu, kini telah resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Gilang meninggal dunia
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menyebut akan memberikan pendampingan hukum bagi dua mahasiswanya NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) yang diduga terlibat dalam tewasnya Gilang Endi Saputra (20) di Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).
Kedua mahasiswa itu, kini telah resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan juniornya meninggal dunia.
"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya di Mapolresta Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Diduga Aniaya GE hingga Meninggal di Diklat Menwa, Inilah Sosok 2 Mahasiswa UNS yang Jadi Tersangka
Baca juga: 2 Panitia Diklat Menwa UNS Terbukti Pakai Alat Hajar Mahasiswa hingga Tewas
Hal itu dia sampaikan saat pengumuman penetapan kedua tersangka yang juga dihadiri oleh ayah korban.
Menurutnya, kasus ini merupakan cobaan yang berat bagi pihak universitas yang dipimpinnya.
Kemudian, dihadapan pihak keluarga korban, dia juga turut mendoakan Gilang agar mendapat tempat terbaik setelah kematian.
"Memohon maaf kepada keluarga almarhum GE, semoga seluruh amal perbuatan dari almarhum diterima di sisi-Nya," katanya.
"Ini merupakan kabar sedih rasanya, kami atas nama pimpinan Universitas Sebelas Maret, dan merupakan cobaan yang begitu berat ini."
Dia pun berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara hukum yang berlaku.
Atas hal itu, dia meminta doa kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini bisa berjalan dengan adil.
"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," katanya.
Baca juga: Lama Tak Muncul, Rektor UNS Jamal Wiwoho Akhirnya Buka Suara terkait Tewasnya GE dalam Diklat Menwa
"Kami turut serta patuh dan taat koordinasi dengan Polresta Surakarta," jelas dia.
Disinggung soal nasib mahasiswanya yang diduga melakukan tindakan kriminal itu, Jamal menyebut masih akan taat pada aturan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa mekanisme terkait status kemahasiswaan sudah memiliki aturan tersendiri.
"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.
"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.
Sejumlah mahasiswa UNS sendiri diketahui meminta agar unit kegiatan mahasiswa yang menyebabkan seorang mahasiswa tewas itu agar dibubarkan.
Kini, Jamal menjelaskan bahwa statusnya hanya dibekukan sementara.
"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, InsyaAllah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.
Sosok Tersangka
Kedua tersangka baik itu NFM dan FJP diketahui merupakan mahasiswa senior di UNS.
Mereka ditetapkan oleh sebagai tersangka setelah kelengkapan bukti dan petunjuk dimiliki oleh polisi.
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan tersangka yang masih berada di sekitar Surakarta.
Diketahui, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Surakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.
Tewas Dianiaya
GE diketahui tewas karena kepalanya dipukul berkali-kali.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Selasa (26/10/2021).
"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelas dia.
Proses autopsi jasad GE dilakukan langsung oleh Kabid Dokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
Menurutnya, hasil autopsi akan disampaikan secara resmi kurang dari sepekan.
Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara kami masih sidik. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun dari visum (luka fisik) ada tanda-tanda kekerasan," ujar Iqbal.
Total diketahui ada 21 panitia yang telah dimintai keterangan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan, NS bersama kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan kampus dan Jembatan Jurug.
“Panitia sejumlah 21 mahasiswa, senior, dan pembina sudah dimintai keterangan. Kami dari UNS sepenuhnya menyerahkan penyidikan ini ke pihak berwenang,” jelasnya, pada Rabu (27/10/2021).
Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus menyatakan pihak kampus selalu melakukan pengawalan.
“Jenazah kami bawa dari Karangpandan ke Moewardi. Sesampainya di sana, dilakukan autopsi oleh dokter dari Moewardi dan dokter forensik dari Bhayangkara Polri,” terang dia. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Solo yang berjudul Nasib 2 Mahasiswa UNS yang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Menwa, Rektor : Ini Cobaan Begitu Berat dan Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun