Breaking News:

Terkini Daerah

2 Panitia Diklat Menwa UNS Terbukti Pakai Alat Hajar Mahasiswa hingga Tewas

Total ada dua tersangka dalam tragedi diklat maut Menwa UNS yang menewaskan mahasiswa bernama Gilang

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). Terbaru, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus diklat Menwa di UNS. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah melakukan penyelidikan selama 11 hari sejak Senin (25/10/2021), polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas tewasnya Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi alias GE (21).

Seperti yang diketahui, GE meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan pendidikan kilat dasar (diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa), pada Minggu (24/10/2021).

Dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah NFM (22) dan FJP (22).

Potret Markas Menwa UNS Kamis (28/10/2021). Nampak sekretariat Menwa UNS tertutup rapat pasca tewasnya Gilang.
Potret Markas Menwa UNS Kamis (28/10/2021). Nampak sekretariat Menwa UNS tertutup rapat pasca tewasnya Gilang. (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Lama Tak Muncul, Rektor UNS Jamal Wiwoho Akhirnya Buka Suara terkait Tewasnya GE dalam Diklat Menwa

Baca juga: 4 Fakta Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, Korban Meninggal Bukan di RS, Ada Bekas Kekerasan

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, keduanya diketahui merupakan panitia kegiatan diklat tersebut.

NFM diketahui merupakan warga Pati sedangkan FPJ berasal dari Wonogiri.

Kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan secara berlebihan kepada GE hingga korban tewas.

"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).

Kedua pelaku diamankan tidak jauh dari kampus UNS, di Jebres, Solo.

Kini keduanya dijerat dengan Undang-undang Pasal 351 tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," jelas Kombes Ade kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).

Kepala Dipukul Berkali-kali

Pihak keluarga mengaku tidak mendapat penjelasan yang jelas dari pihak Menwa terkait tewasnya GE.

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, sementara itu pihak kepolisian saat ini telah menemukan penyebab tewasnya GE.

GE diketahui tewas karena kepalanya dipukul berkali-kali.

"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Resimen Mahasiswa (Menwa)Menwa UNSUniversitas Sebelas Maret (UNS)SoloMahasiswaGilang Endi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved