Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan oknum bantuan polisi (banpol) sebagai tersangka.

youtube misteri mbak suci
Muhammad Ramdanu (dua dari kanan berbaju hitam) menyatakan siap untuk diperiksa lagi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat. 

Namun ternyata olah TKP kedua justru masih dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Dua benda yang ditemukan Danu ialah gunting dan pisau cutter.

Pengacara meyakini bahwa kliennya tidak mengerti bahwa dua benda tersebut adalah barang bukti,

Diduga olah TKP belum selesai saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin.

Oleh sebab itu, Achmad Taufan meminta polisi mengusut maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan oleh oknum Banpol tersebut.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya. (TribunWow.com)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Tak Pedulikan Lelah, Kondisi Danu saat Maraton Pemeriksaan Diungkap Kuasa Hukum, Maju untuk Buktikan dan Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan SoedirjoYosefRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved