Pembunuhan di Subang
Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan oknum bantuan polisi (banpol) sebagai tersangka.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Namun ternyata olah TKP kedua justru masih dilakukan polisi pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Dua benda yang ditemukan Danu ialah gunting dan pisau cutter.
Pengacara meyakini bahwa kliennya tidak mengerti bahwa dua benda tersebut adalah barang bukti,
Diduga olah TKP belum selesai saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin.
Oleh sebab itu, Achmad Taufan meminta polisi mengusut maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan oleh oknum Banpol tersebut.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya. (TribunWow.com)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Tak Pedulikan Lelah, Kondisi Danu saat Maraton Pemeriksaan Diungkap Kuasa Hukum, Maju untuk Buktikan dan Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum