Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan oknum bantuan polisi (banpol) sebagai tersangka.

youtube misteri mbak suci
Muhammad Ramdanu (dua dari kanan berbaju hitam) menyatakan siap untuk diperiksa lagi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat. 

Tak hanya soal pengakuannya yang tidak konsisten, Danu juga diduga telah melakukan hal fatal.

Pasalnya, ia diketahui telah menguras bak mandi di tempat kejadian perkara atau TKP atas perintah seorang oknum Banpol.

Hal itu kemudian menjadi perhatian banyak pihak terutama polisi.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menerangkan, pihaknya menerima informasi bahwa kamar mandi di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak itu adalah TKP vital.

Pasalnya, jenazah kedua korban diduga sempat dimandikan di dalam kamar mandi.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id. Rabu (3/11/2021)

Achmad Taufan menegaskan, kliennya tidak asal masuk lantaran memang diminta oleh oknum Banpol tersebut.

Oleh sebab iu, Achmad Taufan meminta polisi sesegera mungkin mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.

Pengacara juga menyampaikan fakta baru terkait barang bukti.

Ternyata Danu sempat menemukan barang-barang yang diduga terkait pembunuhan dan diminta menyimpannya oleh oknum Banpol tersebut.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter."

"Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital di TKP telah dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan meyakini kemungkinan barang bukti rusak.

Diketahui, petugas Banpol diperbolehkan memasuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus dengan alasan olah TKP yang dilakukan selesai pada 18 Agustus 2021.

Baca juga: Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang

Halaman
123
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan SoedirjoYosefRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved