Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan, menjawab desakan pihak Yosef yang meminta kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

YouTube Heri Susanto
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan Soedirjo, menjawab desakan pihak Yosef yang meminta kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir TribunWow.com, desakan itu muncul setelah Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) diduga menghilangkan dan merusak barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, Danu menyebut sempat masuk ke TKP kasus Subang seusai diminta seorang petugas banpol.

Saat itu, Danu diminta menguras bak mandi hingga membawa gunting dan pisau yang ditemukan di TKP.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka, Achmad Taufan Berikan Pembelaan

Baca juga: Tak Hanya Kuras Bak Mandi, Danu Diperintah Oknum Banpol Singkirkan 2 Barang Ini, Apa Maksudnya?

Pihak Yosef mencurigai Danu dan oknum banpol tersebut merusak dan menghilangkan sidik jari hingga barang bukti kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Taufan balik menyinggung pihak lain yang masuk ke TKP kasus Subang pertama kali.

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP," ungkap Achmad Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

"Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa."

Achmad Taufan kemudian mengungkit Yosef yang merupakan orang pertama yang tiba di TKP sebelum kedua jasad korban ditemukan.

Yosef merupakan suami korban Tuti Suhartini (55), dan ayah korban Amalia Mustika Ratu (23).

"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi Pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi Pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," terangnya.

"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti."

"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana."

Baca juga: Kejanggalan Kasus Subang, Danu Akui Diminta Oknum Banpol Simpan Pisau dan Gunting di TKP, untuk Apa?

Baca juga: Danu Didesak Dijadikan Tersangka, Pengacara Curigai Oknum Banpol yang Simpan Kunci TKP Kasus Subang

Pernyataan Pihak Yosef

Menyebut aksi Danu dan oknum Banpol sebagai tindakan melanggar hukum, Rohman Hidayat mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

Halaman
12
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefTutiAmalia Mustika RatuYorisAchmad Taufan SoedirjoRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved