Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan oknum bantuan polisi (banpol) sebagai tersangka.

youtube misteri mbak suci
Muhammad Ramdanu (dua dari kanan berbaju hitam) menyatakan siap untuk diperiksa lagi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan oknum bantuan polisi (banpol) sebagai tersangka.

Dilansir TribunWow.com, Rohman Hidayat berdalih Danu dan oknum banpol harus menjadi tersangka karena telah menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Hal tersebut berkaitan dengan Danu yang mengaku sempat diminta membersihkan bak mandi oleh oknum banpol di TKP kasus Subang.

Selain membersihkan bak mandi, Danu juga mengaku diminta menyimpan pisau dan gunting dari TKP.

Baca juga: Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai

Menurut Rohman, tindakan Danu dan oknum banpol yang masuk TKP tanpa izin telah melanggar hukum.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana," jelas Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

"Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP."

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin."

Rohman menduga kasus Subang sulit terungkap karena barang bukti sudah dirusak dan dihilangkan.

Karena itu, ia mendesak Danu dan oknum banpol segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi."

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin."

Baca juga: Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai

Baca juga: Perubahan Danu seusai Dituding Hilangkan Jejak Kasus Subang, Kini Berani Bahas Sosok Banpol, Siapa?

Diduga Hilangkan Barang Bukti

Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) beberapa hari terakhir kembali diperiksa di Polres Subang.

Hal itu terkait pernyataan Danu yang kontroversial dan tak konsisten mengenai kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu.

Tak hanya soal pengakuannya yang tidak konsisten, Danu juga diduga telah melakukan hal fatal.

Pasalnya, ia diketahui telah menguras bak mandi di tempat kejadian perkara atau TKP atas perintah seorang oknum Banpol.

Hal itu kemudian menjadi perhatian banyak pihak terutama polisi.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menerangkan, pihaknya menerima informasi bahwa kamar mandi di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak itu adalah TKP vital.

Pasalnya, jenazah kedua korban diduga sempat dimandikan di dalam kamar mandi.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id. Rabu (3/11/2021)

Achmad Taufan menegaskan, kliennya tidak asal masuk lantaran memang diminta oleh oknum Banpol tersebut.

Oleh sebab iu, Achmad Taufan meminta polisi sesegera mungkin mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.

Pengacara juga menyampaikan fakta baru terkait barang bukti.

Ternyata Danu sempat menemukan barang-barang yang diduga terkait pembunuhan dan diminta menyimpannya oleh oknum Banpol tersebut.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter."

"Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital di TKP telah dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan meyakini kemungkinan barang bukti rusak.

Diketahui, petugas Banpol diperbolehkan memasuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus dengan alasan olah TKP yang dilakukan selesai pada 18 Agustus 2021.

Baca juga: Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang

Namun ternyata olah TKP kedua justru masih dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Dua benda yang ditemukan Danu ialah gunting dan pisau cutter.

Pengacara meyakini bahwa kliennya tidak mengerti bahwa dua benda tersebut adalah barang bukti,

Diduga olah TKP belum selesai saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin.

Oleh sebab itu, Achmad Taufan meminta polisi mengusut maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan oleh oknum Banpol tersebut.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya. (TribunWow.com)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Tak Pedulikan Lelah, Kondisi Danu saat Maraton Pemeriksaan Diungkap Kuasa Hukum, Maju untuk Buktikan dan Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan SoedirjoYosefRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved