Pembunuhan di Subang
Gara-gara Bersihkan TKP Kasus Subang, Danu Bisa Terancam Penjara, Kriminolog: Harusnya Paham
Aksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) masuk ke TKP kasus Subang turut menarik perhatian Kriminoloh Agustinus Pohan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Terkait adanya DNA dan sidik jari Danu di TKP, Achmad Taufan menjelaskan pernyataan kliennya di hadapan polisi.
Seusai penemuan mayat, Danu diminta oknum bantuan polisi (banpol) membantu membersihkan TKP.
"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi," jelas Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).
"Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi."
Achmad Taufan justru mencurigai oknum banpol yang meminta Danu membersihkan TKP.
Menurut dia, saat itu oknum banpol sudah membawa kunci rumah dan membuka pintu rumah Tuti.
"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP," ungkap Achmad Taufan.
"Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri."
"Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini."
Baca juga: Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP, Langsung Disuruh Masuk hingga Diperintah Simpan Gunting
Baca juga: Pembahasan Ini Bikin Danu 4 Kali Bolak-balik Kantor Polisi untuk Kasus Subang, Masih akan Diperiksa?
Ia kemudian mengungkap antusias Danu agar kasus ini segera terbongkar.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Danu dalam setiap pemeriksaan yang gelar marathon sejak Jumat (91/0/2021) lalu.
Achmad Taufan menyebut kliennya tetap menjalani pemeriksaan meski fisik mengalami kelelahan.
“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif pembunuhan Tuti dan Amalia.