Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Gara-gara Bersihkan TKP Kasus Subang, Danu Bisa Terancam Penjara, Kriminolog: Harusnya Paham

Aksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) masuk ke TKP kasus Subang turut menarik perhatian Kriminoloh Agustinus Pohan.

Tribun Jabar/Dwiki MV
Muhammad Ramdanu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat meninggalkan Polres Subang, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) masuk ke TKP kasus Subang turut menarik perhatian Kriminoloh Agustinus Pohan.

Dilansir TribunWow.com, Agustinus menyebut TKP tidak boleh dirusak atau dimasuki orang selain petugas kepolisian.

Untuk diketahui, Danu sempat mengaku diminta membersihkan bak mandi di rumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu pada 19 Agustus 2021.

Tindakan itu dilakukan Danu berdasarkan perintah oknum bantuan polisi (banpol) yang hingga kini belum diketahui namanya.

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Danu dan oknum banpol itu masuk ke dalam TKP sehari setelah penemuan jasad Tuti dan Amalia.

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," terang Agustinus, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Rabu (3/11/2021).

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan."

Menurut Agustinus, TKP yang diubah atau dirusak bisa menyebabkan polisi salah menetapkan status tersangka.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP sudah rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," sambungnya.

Karena diduga telah menghilangkan barang bukti, Danu dan oknum banpol tersebut bisa dijerat dengan asal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Baca juga: Perubahan Danu seusai Dituding Hilangkan Jejak Kasus Subang, Kini Berani Bahas Sosok Banpol, Siapa?

Danu Didesak Dijadikan Tersangka

Kembali diperiksa berkali-kali, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.

Desakan itu diungkap pengacara Yosef, suami Tuti Suhartini (55).

Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021 lalu.

Menanggapi desakan tersebut, pengacara Danu akhirnya buka suara.

Baca juga: Kondisi Danu seusai Diperiksa Maraton Diungkap Kuasa Hukum, meski Lelah Tetap Maju Ingin Buktikan

Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang

Halaman
123
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuKriminologTutiAmalia Mustika Ratu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved