Pembunuhan di Subang
Diduga Hilangkan Barang Bukti, Danu Mulai Berani Sampaikan Kesaksian Sebenarnya soal Kasus Subang
Saksi kunci Danu (21) mulai berani blak-blakan soal kasus pembunuhan di Subang setelah sebelumnya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Heri bersaksi bahwa penyidik Polres Subang sangat bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap pelaku rajapati Tuti dan Amalia.
Oleh karena itu, ia juga mengapresiasi kepolisian, dalam hal ini khususnya Polres Subang.
“Intinya Danu sudah berani memberikan keterangan yang jelas kepada pihak penyidik,” jelasnya.
Terakhir, Heri mengatakan pihaknya mempercayakan segalanya kepada kepolisian.
Ia memiliki keyakinan bahwa kasus yang menyita perhatian banyak pihak itu akan segera terungkap.
Baca juga: Oknum Banpol yang Nekat Terobos Garis Polisi di TKP Kasus Subang Diduga Rusak Barang Bukti, Kenapa?
Diduga Hilangkan Barang Bukti
Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) beberapa hari terakhir kembali diperiksa di Polres Subang.
Hal itu terkait pernyataan Danu yang kontroversial dan tak konsisten mengenai kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu.
Tak hanya soal pengakuannya yang tidak konsisten, Danu juga diduga telah melakukan hal fatal.
Pasalnya, ia diketahui telah menguras bak mandi di tempat kejadian perkara atau TKP atas perintah seorang oknum Banpol.
Hal itu kemudian menjadi perhatian banyak pihak terutama polisi.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menerangkan, pihaknya menerima informasi bahwa kamar mandi di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak itu adalah TKP vital.
Pasalnya, jenazah kedua korban diduga sempat dimandikan di dalam kamar mandi.
"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id. Rabu (3/11/2021)
Achmad Taufan menegaskan, kliennya tidak asal masuk lantaran memang diminta oleh oknum Banpol tersebut.