Breaking News:

Terkini Daerah

Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik

Nasib oknum Kapolsek di Parimo yang dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada seorang gadis anak seorang tersangka kini terancam.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi - Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan perkembangan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parimo, Minggu (24/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini memasuki babak baru.

Hasil Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian.

Sidang tersebut digelar hari ini, Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu-ragu menindak tegas demi keadilan untuk korban dan demi marwah instansi.

Hal itu juga sesuai dengan instruksi tegas Kapolri belum lama ini.

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujar Irjen Rudy Sufahriadi dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).

Rudy menegaskan, Iptu IDGN direkomendasikan akan dipecat secara tidak hormat.

Pasalnya, dugaan kasus yang dilakukannya sudah mencoreng marwah kemanusiaan dan nama baik instansi Polris.

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," katanya.

Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Baca juga: Korban Tindak Asusila Kapolsek di Parimo Trauma Berat, Ibu Korban Pingsan saat Pemeriksaan di Polda

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum.

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.

Sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita muda berusia 20 tahun, S.

Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

S melaporkan Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.

Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.

Kapolda Datangi Rumah Korban

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi sampai turun tangan.

Kapolda memastikan profesionalitas personelnya dalam penanganan dugaan kasus asusila oknum polisi di wilayah Parimo.

Hal itu di antaranya diwujudkan dengan kunjungannya ke rumah korban S (20) kasus tindakan asusila, dilakukan oknum Kapolsek di Parimo.

Kunjungan Kapolda sebagai wujud keseriusannya terhadap kasus yang melibatkan pejabat Polri tersebut.

Selain itu, kunjungan tersebut juga menjadi bentuk simpati sekaligus memberikan rasa aman kepada korban.

"Saya mendatangi rumah korban untuk meyakinkan, bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," kata Rudy kepada awak media di Kantor DP3AP2KB, Desa Kampal, Kecamatan Parigi, dikutip dari TribunPalu.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Selain Tindak Pelecahan, Aksi Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Masuk Gratifikasi Seksual

Kapolda memastikan, oknum Kapolsek yang bersangkutan kini telah diproses secara internal.

Kepada publik, Kapolda juga memastikan keseriusannya dan meminta kepercayaan masyarakat terkait proses hukum yang akan dilakukan.

"Oknum sudah ditangani Propam, apa hukumanya, kita lihat nanti hasil pemeriksaanya," tutur Rudy.

"Yang pastinya, kami pihak Polda Sulteng taat hukum," ujarnya menambahkan.

Tak sendirian, Kapolda datang bersama Bupati dan Wakil Bupati Parimo, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebelumnya, Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu diduga melakukan pelecehan kepada gadis berinisial (20), dengan iming-imingi ayah korban akan segera dibebaskan.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Kompolnas menilai, oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.

Terutama, jika kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi itu terbukti benar adanya.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir TribunWow.com, Senin (18/10/2021).

"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban

Baca juga: Sosok Kapolsek Percut Sei Tuan yang Dicopot dari Jabatan Gara-gara Kasus Preman Aniaya Pedagang

Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.

Kini, Iptu IDGN juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Dalam hal ini, Iptu IDGN telah mengincar keuntungan pribadi bila kasus tersebut terbukti benar.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."

"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.

Dirayu dan Diberi Uang

Gadis berinisial S (20) yang diduga menjadi korban diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Oknum tersebut disebut telah meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan ayah tersangka.

Oknum Kapolsek itu mengawali aksinya dengan mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.

Terduga pelaku mendapatkan kontak atau nomor korban ketika S menjenguk ayahnya yang ditahan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban.

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021).

Tak hanya memberikan iming-iming kebebasan ayah korban, oknum Kapolsek tersebut juga sempat memberikan uang.

Namun, hal itu hanya modus pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka Kini Dipecat dan TribunPalu.com dengan judul Sidang Kode Etik Mantan Kapolsek Parigi Digelar Tertutup, Kasus Dugaan Tindakan Asusila, Temui Korban Asusila di Parimo, Kapolda Sulteng Jamin Kesereriusannya Tangani Kasus Oknum Kapolsek, Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan dan Terlibat Asusila, Oknum Kapolsek Parimo Jalani Pemeriksaan di Polda Sulteng

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pelecehan SeksualOknum polisiSulawesi Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved