Terkini Daerah
Klarifikasi Kapolsek di Parimo yang Diduga sebagai Pelaku Pelecehan, Iptu IDGN: Kalau Kasih Uang Iya
Iptu IDGN, mantan Kapolsek yang diduga telah lakukan pelecehan terhadap seorang gadis memberikan klarifikasi sekaligus bantahan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beredar video klarifikasi Oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindak asusila kepada anak seorang tahanan.
Dalam video yang beredar, Kapolsek yang kini sudah dicopot dari jabatanya itu membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.
Lewat tayangan di YouTube KompasTV pada Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.

Baca juga: Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik
Hal itu dapat terlihat lokasi wawancara yang masih di ruang kerja.
Iptu IDGN membantah dirinya mengajak gadis berinisial S (20) dan menidurinya di hotel.
"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) ," ujar Iptu IDGN dilansir oleh TribunWow.com, Minggu (24/10/2021).
Meski demikian, Iptu IDGN membenarkan bahwa dirinya memberi uang kepada S.
Alibinya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.
"Kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.
Iptu IDGN juga membantah dirinya memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.
Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.
"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu, ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.
Baca juga: Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya
Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Akan Dipecat Tidak Hormat
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini memasuki babak baru.
Hasil Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian.
Sidang tersebut digelar hari ini, Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu-ragu menindak tegas demi keadilan untuk korban dan demi marwah instansi.
Hal itu juga sesuai dengan instruksi tegas Kapolri belum lama ini.
"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujar Irjen Rudy Sufahriadi dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Korban Tindak Asusila Kapolsek di Parimo Trauma Berat, Ibu Korban Pingsan saat Pemeriksaan di Polda
Rudy menegaskan, Iptu IDGN direkomendasikan akan dipecat secara tidak hormat.
Pasalnya, dugaan kasus yang dilakukannya sudah mencoreng marwah kemanusiaan dan nama baik instansi Polris.
"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," katanya.
Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum.
"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.
Sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita muda berusia 20 tahun, S.
Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.
S melaporkan Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.
Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.
(TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka Kini Dipecat