Breaking News:

Terkini Daerah

Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Oknum Kapolsek di Parimo yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual akan menjalani sidang kode etik.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi - Oknum Kapolsek di Parimo yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual akan menjalani sidang kode etik, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memasuki babak baru.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng akan menggelar sidang kode etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN.

Sidang kode etik itu akan dilaksanakan pada Sabtu (23/10/2021).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). (TRIBUNPALU.COM/SUTA)

Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Sebelumnya, Iptu IDGN diduga terlibat tindakan asusila terhadap anak salah seorang tersangka di Parigi Moutong.

Terduga pelaku juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sidang akan digelar secara tertutup.

Alasannya, kasus tersebut adalah kasus sensitif terkait pelecehan seksual.

"Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup," kata Didik dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com, Jumat (22/10/2021).

Didik menjelaskan, berkas perkara juga sudah selesai dan telah mendapatkan saran hukum dari Bidang hukum (Bidkum) Polda Sulteng.

Dengan begitu, Bidpropam bisa mengagendakan sidang kode etik tersebut secepatnya.

Baca juga: Korban Tindak Asusila Kapolsek di Parimo Trauma Berat, Ibu Korban Pingsan saat Pemeriksaan di Polda

Baca juga: Prihatin Kapolsek di Parimo Terlibat Asusila, Kapolda, Bupati hingga Wakilnya Datangi Rumah Korban

Sementara itu, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut, kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Didik.

Didik mengatakan, setelah sidang kode etik nanti akan kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

"Besok hari Sabtu apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," tutupnya.

Kapolda Datangi Rumah Korban

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi sampai turun tangan.

Kapolda memastikan profesionalitas personelnya dalam penanganan dugaan kasus asusila oknum polisi di wilayah Parimo.

Hal itu di antaranya diwujudkan dengan kunjungannya ke rumah korban S (20) kasus tindakan asusila, dilakukan oknum Kapolsek di Parimo.

Kunjungan Kapolda sebagai wujud keseriusannya terhadap kasus yang melibatkan pejabat Polri tersebut.

Selain itu, kunjungan tersebut juga menjadi bentuk simpati sekaligus memberikan rasa aman kepada korban.

"Saya mendatangi rumah korban untuk meyakinkan, bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," kata Rudy kepada awak media di Kantor DP3AP2KB, Desa Kampal, Kecamatan Parigi, dikutip dari TribunPalu.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Selain Tindak Pelecahan, Aksi Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Masuk Gratifikasi Seksual

Kapolda memastikan, oknum Kapolsek yang bersangkutan kini telah diproses secara internal.

Kepada publik, Kapolda juga memastikan keseriusannya dan meminta kepercayaan masyarakat terkait proses hukum yang akan dilakukan.

"Oknum sudah ditangani Propam, apa hukumanya, kita lihat nanti hasil pemeriksaanya," tutur Rudy.

"Yang pastinya, kami pihak Polda Sulteng taat hukum," ujarnya menambahkan.

Tak sendirian, Kapolda datang bersama Bupati dan Wakil Bupati Parimo, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebelumnya, Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu diduga melakukan pelecehan kepada gadis berinisial (20), dengan iming-imingi ayah korban akan segera dibebaskan.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Kompolnas menilai, oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.

Terutama, jika kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi itu terbukti benar adanya.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir TribunWow.com, Senin (18/10/2021).

"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban

Baca juga: Sosok Kapolsek Percut Sei Tuan yang Dicopot dari Jabatan Gara-gara Kasus Preman Aniaya Pedagang

Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.

Kini, Iptu IDGN juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Dalam hal ini, Iptu IDGN telah mengincar keuntungan pribadi bila kasus tersebut terbukti benar.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."

"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.

Dirayu dan Diberi Uang

Gadis berinisial S (20) yang diduga menjadi korban diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Oknum tersebut disebut telah meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan ayah tersangka.

Oknum Kapolsek itu mengawali aksinya dengan mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.

Terduga pelaku mendapatkan kontak atau nomor korban ketika S menjenguk ayahnya yang ditahan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban.

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021).

Tak hanya memberikan iming-iming kebebasan ayah korban, oknum Kapolsek tersebut juga sempat memberikan uang.

Namun, hal itu hanya modus pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sidang Kode Etik Mantan Kapolsek Parigi Digelar Tertutup, Kasus Dugaan Tindakan Asusila, Temui Korban Asusila di Parimo, Kapolda Sulteng Jamin Kesereriusannya Tangani Kasus Oknum Kapolsek, Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan dan Terlibat Asusila, Oknum Kapolsek Parimo Jalani Pemeriksaan di Polda Sulteng

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Parigi MoutongKapolsekPelecehan SeksualPelecehanSulawesi Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved