Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kuasa Hukum Yakin Yoris dan Danu Bukan Pelaku Kasus Subang, Sebut Sempat Tertekan hingga Ketakutan

Tim kuasa hukum Yoris dan Danu yakini bahwa kedua kliennya itu bukanlah pelaku pembunuhan dalam kasus Subang, keluarga Tuti itu tertekan dan takut.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah kediaman korban di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (20/10/2021). Tim kuasa hukum Yoris dan Danu yakini bahwa kedua kliennya itu bukanlah pelaku pembunuhan dalam kasus Subang, disebutkan mereka tertekan dan takut. 

Alasan keluarga Tuti cari kuasa hukum

Keluarga Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, melalui Indra Zainal Alim membeberkan alasan di balik keputusan terbaru Yoris dan Danu untuk didampingi kuasa hukum.

Diketahui sebelumnya Yoris sempat enggan menyewa kuasa hukum sebelum pelaku yang membunuh ibu dan adiknya ditetapkan oleh kepolisian.

Menurut Indra Zainal Alim selaku paman Yoris dan Danu, sudah saatnya pihak keluarga Tuti didampingi oleh kuasa hukum.

Dia menyebut itu dilakukan agar proses penyelidikan kepolisian terkait kasus pembunuhan di Subang, nantinya pihak kuasa hukum yang lebih bekerja maksimal.

Baca juga: Kuasa Hukum Yoris dan Danu Lakukan Investigasi Mandiri Kasus Subang, Cek TKP dan Tanya Saksi

Diketahui Yoris dan Danu sama-sama menjadi saksi yang berulang kali dipanggil ke kepolisian untuk jalani penyelidikan, selain Yosef dan istri mudanya, Mimin.

"Sebelum ada yang ditetapkan adanya tersangka pada kasus tersebut, pihak keluarga akan memakai jasa pengacara untuk mendampingi mereka berdua," ucap Indra Zainal saat ditemui di kantor Desa Jalancagak, Senin (18/10/2021).

Tak hanya itu, Indra Zainal juga mengatakan terdapat beberapa pertimbangan lain yang mendorong keputusan keluarga Tuti untuk mencari kuasa hukum untuk Yoris dan Danu.

"Tapi sekarang terdapat beberapa pertimbangan lain, ya, di keluarga ini bahwa memang kita butuh pengacara secepatnya agar lebih maksimal dalam pengungkapan kasus ini," katanya.

Pihaknya menegaskan pendampingan oleh kuasa hukum pada dasarnya adalah hak setiap warga negara, terlepas dari status Yoris dan Danu yang baru menjadi saksi dalam kasus Subang.

"Ini adalah proses yang tidak lain, pertama hak sebagai warga negara perlindungan hukum, yang kedua itu guna memaksimalkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian," jelas Indra Zainal.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, sudah bergulir lebih dari dua bulan.

Penyelidikan kepolisian diketahui masih terus dilakukan hingga saat ini, untuk dapat segera menemukan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas tewasnya Tuti dan Amalia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Indra Zainal yang mengharapkan agar proses hukum dalam kasus Subang dapat secepatnya terungkap, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan.

"Sebetulnya kami bukan mau menghalang-halangi proses penyelidikan polisi, tidak ada niatan untuk keluarga seolah-olah ini menghalang-halangi jalannya penyelidikan itu tidak, kami hanya menginginkan secepatnya terungkap," ujar Indra.

Baca juga: Pengacara Sebut Yoris dan Danu Alami Tekanan Hebat terkait Pembunuhan Subang, ATS: Mereka Ketakutan

Halaman
123
Tags:
Pembunuhan di SubangTutiSubangYorisDanuYosefAmalia Mustika Ratu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved