Breaking News:

Terkini Daerah

Dituding Tolak Laporan Korban Rudapaksa karena Belum Vaksin, Polda Aceh: Bahasanya Jangan Dipelintir

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah pihak kepolisian menolak laporan korban pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah pihak kepolisian menolak laporan korban pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin. 

Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.

"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.

Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti

Lapor ke Polda juga Ditolak?

Karena tidak bisa membuat laporan, pihak LBH dan korban perkosaan langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polda Aceh.

Di sana, korban tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin seperti yang dilakukan di Polresta Banda Aceh.

Namun, laporan tetap ditolak polisi lantara terduga korban tidak mengetahui wajah pelaku perkosaan.

Sontak, hal tersebut membuat Qodrat selaku pendamping hukum korban geram.

"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.

Menurut Qodrat, kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui.

Sebab sudah kewajiban Kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lainnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops, dan Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya

Tags:
rudapaksaVaksinPemerkosaanAcehPolisiCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved