Terkini Daerah
Dituding Tolak Laporan Korban Rudapaksa karena Belum Vaksin, Polda Aceh: Bahasanya Jangan Dipelintir
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah pihak kepolisian menolak laporan korban pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah pihak kepolisian menolak laporan korban pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin.
Dilansir TribunWow.com, Winardy menegaskan hal itu terjadi karena miskomunikasi.
Ia menjamin pihak kepolisian tak mungkin menolak laporan hanya karena warga belum memiliki sertifikat vaksin.
Winardy menjelaskan saat itu remaja 19 tahun tersebut diminta scan QR Code PeduliLindungi.
Dari situlah diketahui bahwa remaja tersebut belum divaksin.
"Kami tidak menolak laporan warga yang belum memiliki serifikat vaksin, itu hanya miskomunikasi," kata Winardy, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Ngaku Tergoda Pakaian Seksi Menantu, Mertua di Aceh Rudapaksa Istri Anaknya, Kapolres: Hanya Alasan
Baca juga: Kronologi Ayah Mertua Rudapaksa Menantu, Mulut Korban Dibekap Pakai Kain hingga Nangis Ketakutan
Kemudian polisi menawarkan remaja itu untuk divaksin.
Namun saat itu remaja itu menolak dengan alasan memiliki penyakit bawaan.
Petugas pun menawarkan agar remaja 19 tahun itu diperiksa dokter dan meminta surat keterangan.
Namun, korban menolak tawaran polisi kala itu.
Pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta Banda Aceh.
“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," terangnya.
“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria."
Kronologi
Kabar dugaan seorang gadis berusia 19 tahun ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh, viral menjadi sorotan.