Breaking News:

Terkini Daerah

Dituding Tolak Laporan Korban Rudapaksa karena Belum Vaksin, Polda Aceh: Bahasanya Jangan Dipelintir

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah pihak kepolisian menolak laporan korban pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah pihak kepolisian menolak laporan korban pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin. 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah pihak kepolisian menolak laporan korban pemerkosaan karena belum memiliki sertifikat vaksin.

Dilansir TribunWow.com, Winardy menegaskan hal itu terjadi karena miskomunikasi.

Ia menjamin pihak kepolisian tak mungkin menolak laporan hanya karena warga belum memiliki sertifikat vaksin.

Winardy menjelaskan saat itu remaja 19 tahun tersebut diminta scan QR Code PeduliLindungi.

Dari situlah diketahui bahwa remaja tersebut belum divaksin.

"Kami tidak menolak laporan warga yang belum memiliki serifikat vaksin, itu hanya miskomunikasi," kata Winardy, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Ngaku Tergoda Pakaian Seksi Menantu, Mertua di Aceh Rudapaksa Istri Anaknya, Kapolres: Hanya Alasan

Baca juga: Kronologi Ayah Mertua Rudapaksa Menantu, Mulut Korban Dibekap Pakai Kain hingga Nangis Ketakutan

Kemudian polisi menawarkan remaja itu untuk divaksin.

Namun saat itu remaja itu menolak dengan alasan memiliki penyakit bawaan.

Petugas pun menawarkan agar remaja 19 tahun itu diperiksa dokter dan meminta surat keterangan.

Namun, korban menolak tawaran polisi kala itu.

Pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta Banda Aceh.

“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," terangnya.

“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria."

Kronologi

Kabar dugaan seorang gadis berusia 19 tahun ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh, viral menjadi sorotan.

Gadis yang diduga korban tindak asusila itu laporannya ditolak polisi ini karena tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Kejadian tersebut sontak membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh sebagai pihak yang mendampingi korban.

Baca juga: Dijanjikan Uang Rp 300 Ribu, Siswi SMP di Medan Dirudapaksa 2 Pria di Hotel, Videonya Viral di FB

Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Diungkapkan, petugas langsung melarang korban masuk ke Polresta Banda Aceh cuma gara-gara belum vaksin Covid-19 pada Senin (10/10/2021)

"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh."

"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta dan  bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Baca juga: Wanita Dirudapaksa di Kereta AS, Pelaku Pura-pura Ajak Ngobrol, Penumpang Malah Cuek Tak Menolong

Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut

Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.

Padahal korban sudah menjelaskan bahwa memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.

Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.

Meski begitu, polisi disebut tetap tidak menerima alasan korban.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Kodrat.

"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."

"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Qodrat.

Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.

"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.

Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti

Lapor ke Polda juga Ditolak?

Karena tidak bisa membuat laporan, pihak LBH dan korban perkosaan langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polda Aceh.

Di sana, korban tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin seperti yang dilakukan di Polresta Banda Aceh.

Namun, laporan tetap ditolak polisi lantara terduga korban tidak mengetahui wajah pelaku perkosaan.

Sontak, hal tersebut membuat Qodrat selaku pendamping hukum korban geram.

"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.

Menurut Qodrat, kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui.

Sebab sudah kewajiban Kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lainnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops, dan Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya

Tags:
rudapaksaVaksinPemerkosaanAcehPolisiCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved