Pembunuhan di Subang
Resmi Didampingi Kuasa Hukum, Yoris dan Danu Punya 10 Orang Pengacara Sukarela dari Jakarta
Yoris serta Danu, secara resmi akan didampingi 10 kuasa hukum sukarela dari Jakarta untuk hadapi perkara kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM – Tak hanya Yosef dan istri mudanya, Mimin, yang mempunyai tim kuasa hukum dalam menghadapi kasus pembunuhan ibu serta anak di Subang, Jawa Barat.
Kini, dua saksi kunci lain dalam kasus yang menewaskan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), juga sudah resmi didampingi oleh tim pengacara.
Mereka adalah Yoris, anak laki-laki Tuti sekaligus kakak Amalia, dan Muhammad Ramdanu alias Danu.

Baca juga: Keluarga Tuti Putuskan Pakai Pengacara, Paman Korban Pembunuhan di Subang: Sudah Capek, Lelah
Baca juga: Soal DNA dan Jejak di TKP Kasus Subang, Polda Jabar Disebut akan Dalami Pengakuan Danu
Terhitung ada 10 pengacara yang akan membantu Yoris dan Danu dalam menjalani pemeriksaan kepolisian terkait kasus pembunuhan di Subang.
Berbeda dari sebelumnya, Yoris awalnya sempat mengaku tak ingin menyewa kuasa hukum sampai tersangka yang membunuh ibu dan kakaknya ditetapkan oleh kepolisian.
Yoris dan Danu biasanya menghadiri panggilan penyidik seorang diri atau pun didampingi paman mereka, yakni Indra Zainal Alim, karena tidak memiliki pengacara.
Masalah keuangan juga sempat disebutkan oleh Yoris, mengingat dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk bisa menyewa kuasa hukum.
Namun, kendala tersebut kini sudah tidak lagi jadi penghalang.
Dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com, Indra Zainal Alim mengatakan kuasa hukum yang datang langsung dari Jakarta secara sukarela, siap membantu mendampingi kedua keponakannya, yakni Yoris dan Danu.
"Alhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra Zainal di Subang, Selasa (19/10/2021).
Disebutkan oleh Indra Zainal, Yoris dan Danu sudah menandatangani surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum baru mereka.
"Kemarin yah sudah menandatangi surat kuasa mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.
Kedua keponakannya itu, kata Indra Zainal, akan didampingi oleh 10 orang kuasa hukum untuk membantu dalam menangani perkara kasus Subang.
"Totalnya 10 orang pengacara yang akan mendampingi Yoris sama Danu, mudah-mudahan bisa membantu juga pihak kepolisian," ujar Indra.
Diketahui sebelumnya, kasus yang akrab disebut Kasus Subang itu dimulai ketika jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ditemukan bertumpuk di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.