Pembunuhan di Subang
Pengacara Danu dan Yoris akan Lawan Isu-isu yang Sudutkan Kliennya di Kasus Pembunuhan Subang
Selain memberikan pendampingan hukum, pihak pengacara juga disebut akan meluruskan isu-isu yang menyudutkan Yoris dan Danu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pengacara di Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners resmi menjadi kuasa hukum Yoris dan Danu.
Keduanya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Selain memberikan pendampingan hukum, pihak pengacara juga disebut akan meluruskan isu-isu yang menyudutkan Yoris dan Danu.
"Jadi kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa, isu-isu yang berkembang selama ini ke arah mereka berdua," kata Pengacara Yoris dan Danu Achmad Taufan Soedirjo dalam konferensi pers di kantornya, yang ditayangkan di Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: 2 Bulan Kasus Subang, Kelelahan Juga Disebut Jadi Alasan Yoris dan Danu Gunakan Jasa Pengacara
Baca juga: Ingin Percepat Pengungkapan Kasus Subang, Dua Tim Pengacara Dikerahkan untuk Dampingi Yoris dan Danu
Mereka juga menyebut sudah melakukan gelar perkara internal sebelum memutuskan maju menjadi pengacara Yoris dan Danu.
Dari hasil gelar perkara itu, mereka menyimpulkan bahwa Yoris dan Danu bukan orang yang pantas dituduh sebagai tersangka.
"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," katanya.
Pada hari itu juga Yoris dan Danu menandatangani untuk menyerahkan kuasa hukumnya kepada para pengacara.
Menurut informasi, orang yang akan menjadi pengacara Yoris dan Danu akan berjumlah sekitar sembilan orang.
Mereka rencananya akan dibagi menjadi dua tim, di mana satu untuk memberikan pendampingan hukum kepada Yoris dan satu lagi untuk Danu.
Pihak pengacara juga menegaskan bahwa mereka akan memberi bantuan hukum kepada Yoris dan Danu secara sukarela.
Baca juga: Alasan Beri Bantuan Hukum Gratis pada Yoris terkait Kasus Pembunuhan Subang, ATS: Memprihatinkan
"Dan kita dari ATS Law Firm akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," katanya.
Selain itu, Achmad juga menyebut bahwa tim kuasa hukum Yoris dan Danu akan mendukung segala kerja-kerja kepolisian dalam penyelidikan.
Mereka juga berharap agar polisi serius dalam menangani kasus yang telah dua bulan belum bisa terungkap ini.
"Kami berharap dan akan mendorong pihak kepolisian untuk benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini.