Pembunuhan di Subang
Lakukan Gelar Perkara dan Kumpulkan Bukti dari Yoris dan Danu, ATS: Kami Yakin Benar-benar Korban
Pihak ATS mengatakan sudah lakukan gelar perkara hingga pengumpulan bukti-bukti dari Yoris dan Danu, yakini keduanya adalah korban peristiwa di Subang
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM – Keluarga korban pembunuhan di Subang diketahui sudah mendatangi kantor pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) dan Partner di Jakarta.
Itu dilakukan untuk menuntut keadilan seusai lebih dari dua bulan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) tak segera terungkap.
Dilansir TribunWow.com dari Surya.co.id, pihak ATS mengatakan sudah melakukan gelar perkara hingga pengumpulan bukti-bukti dari Yoris dan Danu saat mereka datangi kantornya.

Baca juga: Ingin Percepat Pengungkapan Kasus Subang, Dua Tim Pengacara Dikerahkan untuk Dampingi Yoris dan Danu
Baca juga: Keluarga Tuti Putuskan Pakai Pengacara, Paman Korban Pembunuhan di Subang: Sudah Capek, Lelah
Yoris, anak laki-laki Tuti sekaligus kakak Amalia, bersama Muhammad Ramdanu alias Danu, meminta bantuan kuasa hukum untuk mendampingi mereka selama proses penyelidikan kasus Subang.
Yoris dan Danu diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu serta anak di Subang, Jawa Barat, sehingga sering kali dipanggil ke kepolisian untuk jalani penyelidikan.
Awalnya, Yoris sempat mengaku tak ingin menyewa jasa kuasa hukum, hingga pelaku pembunuhan ibu dan adiknya ditetapkan oleh kepolisian.
Masalah keuangan saat itu disebutkan oleh Yoris, mengingat dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk bisa menyewa kuasa hukum.
Namun, kini Yoris dan Danu sudah resmi memiliki tim kuasa hukum dari ATS yang menyambut baik permohonan bantuan oleh keluarga korban pembunuhan di Subang itu.
"Kami kedatangan Pak Yoris dan Pak Danu beserta keluarga, terkait pembunuhan yang dialami keluarga mereka. Mereka datang untuk meminta perlindungan hukum terkait kejadian ini," kata Achmad Taufan Soedirjo dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).
Disebutkan oleh Achmad Taufan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan dari Yoris serta Danu terkait kasus Subang.
Selain itu, pengumpulan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut juga sudah dilakukan.
Achmad Taufan mengatakan telah mendapatkan hasil dari proses tersebut.
Yoris dan Danu dinilai benar-benar menjadi korban dalam kasus yang sudah bergulir sejak 18 Agustus lalu, serta siap berikan bantuan hukum sukarela.
“Hasilnya kami meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu benar-benar menjadi korban dalam peristiwa ini. Kita akan siap beri bantuan hukum secara sukarela mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," terang Achmad Taufan.
Taufan bertekat akan membantu Yoris dan Danu dari sisi hukum.