Pembunuhan di Subang
Lakukan Gelar Perkara dan Kumpulkan Bukti dari Yoris dan Danu, ATS: Kami Yakin Benar-benar Korban
Pihak ATS mengatakan sudah lakukan gelar perkara hingga pengumpulan bukti-bukti dari Yoris dan Danu, yakini keduanya adalah korban peristiwa di Subang
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tak hanya itu, Indra Zainal juga mengatakan terdapat beberapa pertimbangan lain yang mendorong keputusan keluarga Tuti untuk mencari kuasa hukum bagi Yoris dan Danu.
"Tapi sekarang terdapat beberapa pertimbangan lain, ya, di keluarga ini bahwa memang kita butuh pengacara secepatnya agar lebih maksimal dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Pihaknya menegaskan pendampingan oleh kuasa hukum pada dasarnya adalah hak setiap warga negara, terlepas dari status Yoris dan Danu yang baru menjadi saksi dalam kasus Subang.
"Ini adalah proses yang tidak lain, pertama hak sebagai warga negara perlindungan hukum, yang kedua itu guna memaksimalkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian," jelas Indra Zainal.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, sudah bergulir lebih dari dua bulan.
Baca juga: Selain Pendampingan Hukum, Pengacara Yoris dan Danu Juga akan Fokus pada Hal Ini dalam Kasus Subang
Penyelidikan kepolisian diketahui masih terus dilakukan hingga saat ini untuk dapat segera menemukan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas tewasnya Tuti dan Amalia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Indra Zainal yang mengharapkan agar proses hukum dalam kasus Subang, dapat secepatnya terungkap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan.
"Sebetulnya kami bukan mau menghalang-halangi proses penyelidikan polisi, tidak ada niatan untuk keluarga seolah-olah ini menghalang-halangi jalannya penyelidikan itu tidak, kami hanya menginginkan secepatnya terungkap," ujar Indra.
Sementara itu, Yoris sendiri juga sempat mengkonfirmasi keputusannya terkait penggunaan jasa pengacara dalam video yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto pada Senin (18/10/2021).
Ketika ditanya alasan di balik keputusan tersebut, pria berusia 34 tahun itu mengaku merasa ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Namun, Yoris tidak memberikan rincian jelas terkait apa kejanggalan yang sebenarnya dia temukan dalam kasus pembunuhan ibu dan adiknya itu.
"Mengapa alasannya kita menggunakan jasa kuasa hukum ini? Mungkin saya merasakan suatu kejanggalan," ungkap Yoris.
Dia mengatakan sudah melakukan musyawarah dengan pihak keluarga Tuti terkait kejanggalan yang dirasakannya.
"Kenapa saya memutuskan ini (sewa pengacara). Kita udah musyawarah, ada kejanggalan-kejanggalan,” tambahnya.
“Mungkin ada masukan-masukan dari keluarga, seperti Wak Lilis, Wak Mumuh, jadi ya udah mending pake saja (pengacara).”