Terkini Daerah
Hajar Anaknya hingga Tewas, Ayah di Karangasem Pergi ke Dukun Coba Selamatkan Korban
Bocah berusia 13 tahun dihajar hingga tewas oleh ayahnya sendiri gara-gara bermain layangan dan tak membantu orangtua bekerja.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Pelaku meninggalkan korban di dalam kamar hingga akhirnya tewas.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Karena dilakukan orangtuanya, ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun atau menjadi 20 tahun subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul Kicen Pukul Lalu Bekap Anaknya, Misteri Kematian Kadek Sepi di Karangasem Sudah Terungkap, dan Misteri Kematian Siswa Kelas 6 di Karangasem Terungkap, Korban Meninggal Akibat Pukulan Benda Tumpul serta Kompas.com dengan judul "Kronologi Tewasnya Bocah 13 Tahun di Tangan Ayah, Dibekap dan Dipukuli karena Tak Bantu Pelaku Bekerja"