Pembunuhan di Subang
Ada Barang Bukti Tertinggal di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak, Pengacara Yosef: Kita Tidak Bisa Ambil
Ada barang bukti penting yang masih tertinggal di TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, masih terus bergulir.
Berbagai cara telah dilakukan polisi guna mengungkap kasus pembunuhan Tuti Suhartini (54) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kini, ada upaya baru yang dilakukan polisi guna mengungkap kasus pembunuhan 18 Agustus 2021.

Baca juga: Polda Jabar Bilang Begini soal Perkembangan Kasus Pembunuhan di Subang, Masih Lama Terungkap?
Tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar, dan Bareskrim Polri ingin menelusuri aliran dana di rekening milik Amalia.
Hal itu dilakukan dengan cara mencetak rekening koran milik Amalia dengan harapan bisa dijadikan petunjuk.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, saat ini polisi baru memeriksa rekening koran milik Amalia saja.
Namun ke depan, rekening milik Tuti juga akan diperiksa.
"Harapannya dari rekening koran atau transaksi yang ada dalam rekening koran ada petunjuk untuk penyidikan, mengenai aliran dana uang masuk dan ke luar," ujar Rohman dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com, Rabu (13/10/2021).
Pemeriksaan buku rekening tersebut melibatkan Yosef dan Yoris selaku ahli waris.
Oleh karena itu, keduanya dipertemukan langsung di bank guna diminta membuka rekening milik korban yang selanjutnya dilakukan analisa oleh penyidik.
"Pengecekan dilakukan oleh penyidik, kita hanya diminta sebagai ahli waris saja yang berkepentingan dengan rekening tersebut."
"Sementara ini baru rekening Amel, ada dua rekening Amel kalau tidak salah," katanya.
Baca juga: Pengusutan Rekening Korban Pembunuhan Subang Sempat Tertunda, Ternyata Ada yang Tertinggal di TKP
Baca juga: Yoris Ungkap Alami Mimpi Serupa dengan Istrinya, Ada Sosok Korban Pembunuhan di Subang, Apa Isinya?
Rohman menegaskan, penyidik Polres Subang sudah meminta izin kepada ahli waris untuk membuka tabungan milik Amel.
Sayangnya, rencana pemeriksaan tersebut sempat tertunda lantaran masih ada yang belum dilengkapi.
Pasalnya, barang-barang milik korban yang digunakan untuk proses tersebut ternyata masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).