Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut

Polisi kini telah membuka penyelidikan baru guna mengusut lagi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh 3 anak di Luwu Timur.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase darul amri//tribun timur dan Twitter/ Capture Projectmultatuli.org
Foto kiri: IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. Foto kanan: Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'. Terbaru, 

TRBIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Kini, Polri telah membuka penyelidikan baru atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri guna membuka kembali kasus yang viral tersebut.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribun Pekanbaru)

Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan baru tersebut dibuat terhitung sejak Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.

Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut atau ayah korban masih dalam proses penyelidikan.

"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

"Perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," tambahnya.

Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Hampir 2 Bulan Kasus Pembunuhan di Subang, Begini Kondisi Terbaru Yayasan Tempat 2 Korban Bekerja

Baca juga: Konten Mistis Kasus Subang Disebut Berbahaya, Kuasa Hukum: Jangan Dihubungkan dengan Perkara

Pasalnya, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada bagian sensitifnya.

Padahal, dua hasil visum sebelumnya menunjukkan bahwa sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada bagian tersebut.

Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.

Oleh karena itu, pengusutan dugaan pencabulan itu akan difokuskan kepada tempus kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua, yakni 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober."

"Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik juga telah mengambil keterangan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum mandiri versi ibu korban.

Selain itu, penyidik hingga kini juga telah memeriksa orang tua korban sebanyak 5 kali.

"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," tukasnya.

Baca juga: Kronologi Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Begini

Nasib Pelapor dan Terlapor

Kini, terungkap nasib pelapor dan terlapor kasus dugaan rudapaksa yang menjadi sorotan banyak pihak tersebut.

Pelapor dan terlapor kasus dugaan pencabulan itu diketahui sama-sama merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Pelapor adalah RS yang tak lain ibu kandung korban.

Sementara terlapor adalah SA, yang merupakan mantan suami RS atau ayah kandung ketiga korban.

Dugaan rudapaksa tiga anak bawah umur mencuat setelah RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu, 9 Oktober 2019 silam.

RS melaporkan SA karena diduga telah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Baca juga: 2 Bocah di OKI Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Buru-buru Visum seusai Dihajar Warga

Ibu korban, RS diketahui bekerja sebagai staf di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur.

Sementara SA sebagai terlapor, bekerja sebagai auditor di Kantor Inspektorat Luwu Timur.

Kini, keduanya sama-sama diketahui sedang mengambil cuti di kantor masing-masing tempat mereka bertugas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen kepada TribunLutim.com

"Bu RS ini sudah ajukan cuti," kata Halsen dilansir TribunWow.com, Rabu (13/10/2021).

Sayangnya, Halsen tidak mengetahui pasti kelanjutan pengajuan cuti tersebut.

"Kalau soal cutinya disetujui atau tidak ada diranah pimpinan," imbuh Halsen.

Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Luwu Timur, Alamsyah P buka suara soal SA.

Pihaknya membenarkan bahwa SA kini telah cuti dari tempatnya bekerja.

"Yang bersangkutan sudah mengajukan cuti," kata Alamsyah. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Pelapor dan Terlapor Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa Anak di Luwu Timur Kompak Ajukan Cuti dan Tribunnews.com dengan judul Kombes Pol Ahmad Ramadhan: Terduga Pelaku Pencabulan Anak masih dalam Proses Penyelidikan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaLuwu TimurBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved