Pembunuhan di Subang
Dokumen Tak Lengkap Jadi Kendala Buka Rekening Korban Kasus Subang, Pengacara Yosef: Biar Penyidik
Polisi berencana membuka rekening korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dalam rangka penyelidikan
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi berencana membuka rekening korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dalam rangka penyelidikan.
Sayangnya, Yosef yang diminta untuk membuka rekening tersebut menyebut masih belum bisa melakukannya karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
"Kita diminta untuk menguruskan rekening yah, rekeningnya Bu Tuti serta Amalia tapi saat ini beberapa persyaratan yang masih harus kita penuhi, dan hari ini kita baru dapat informasi persyaratannya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita selesaikan," ucap Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef di Subang, Selasa (12/10/2021), dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca juga: Masih Sedih setelah 2 Bulan Kasus Subang, Anak Yoris yang Berusia 5 Tahun Buat Lukisan Kenang Korban
Baca juga: Datang di Mimpi Yoris dan Istri, Begini Isi Pesan Tuti Korban Kasus Subang, Singgung Keluarga
Dalam kesempatan itu dia menegaskan bahwa pembukaan rekening tersebut adalah murni untuk kepentingan penyelidikan.
Hal ini untuk mengklarifikasi pertanyaan publik terkait permohonan surat ahli waris Yosef kepada kepala desa.
"Sekalian juga, kan kalau bank, baiknya setelah orangnya meninggal kan ditutup reneningnya," ujarnya.
Rohman menjelaskan persyaratan yang kurang berupa dokumen yang berkaitan dengan status Tuti dan Amalia.
Namun dokumen itu berada di TKP dan tidak bisa diakses Yosef.
"Ada surat-surat di TKP kan kita tidak mungkin ke TKP, ya biarkan penyidik saja yang datang ke TKP mengambil persyaratan," katanya.
"Masih banyak kurangnya, ya jadi kita tunggu lah beberapa hari ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Hampir 2 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Kapolres Subang Buka Suara
Rohman mengaku tidak mengerti detail terkait penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Namun dia berharap pembukaan rekening ini bisa menjadi petunjuk baru yang mendukung penyelidikan.
"Dari rekening korannya nanti Amel ada perputaran atau ada transaksi ke mana saja itu kan bisa diketahui," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Selain itu pihak kepolisian juga sudah dua kali melakukan autopsi pada jasad korban.
Keterangan Rohman bisa disimak di:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)