Terkini Daerah
Tak Izin Cek WhatsApp Milik Suami, Istri di Lampung Dijambak dan Dipukuli: Saya Enggak Mau Ditalak
Hanya karena masalah sepele, seorang suami secara membabi buta menghajar istrinya sendiri hingga korban babak belur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sekujur tubuh dan wajah Resty (30) memiliki luka memar seusai dianiaya oleh suaminya sendiri Hani (31), pada Jumat (1/10/2021).
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, namun pelaku baru-baru ini diamankan ketika yang bersangkutan hendak kabur ke luar kota.
Akar permasalahan dimulai saat pelaku kesal menganggap istrinya lancang mengecek pesan WhatsApp miliknya tanpa izin.
Baca juga: 3 Bulan Bawa Celurit Cari Selingkuhan Istrinya, Pria di Palembang Pasrah Sudah Tak Dicintai
Baca juga: Dirudapaksa Kakeknya hingga Hamil, Gadis di Banyuasin Rupanya Lahir dari Ibunya yang Dicabuli Pelaku
Dikutip TribunWow.om dari Tribunlampung.com, pelaku menganggap korban terlalu mencampuri urusan yang bersifat privasi.
"Dia (korban) enggak pamit sama saya kalau dia ngecek pesan WhatsApp saya di HP-nya," kata Hani di Mapolsek Terbanggi Besar, Kamis (7/10/2021).
Selain mengecek WA tanpa izin, korban disebut-sebut sering menggunakan WA pelaku tanpa izin.
Pelaku yang marah kemudian menganiaya korban mulai dari memukuli korban, menjambak hingga dilempar pakai pot bunga dan batako.
Sementara itu korban mengaku sempat diminta berhenti menangis ketika dihajar oleh pelaku.
"Apa maksud kamu nangis di sini? Kenapa? Biar semua orang tahu? Ini mau kamu ya?" kata Resty menirukan ucapan suaminya, Kamis (7/10/2021).
Korban mengakui sempat kabur dari rumah ketika pelaku bertindak brutal.
Namun pelaku justru membalas dengan ancaman akan mencerai korban.
"Dia bilang mau talak (cerai) saya kalau enggak pulang (ke rumah). Karena saya enggak mau ditalak, saya pulang lagi ke rumah menemui dia," kata Resty, Kamis (7/10/2021).
Seusai pulang, korban kembali menjadi target penganiayaan.
Tak kuat menerima perlakuan kasar pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi.
"Pertama dia memukul wajah saya dengan tangan, lalu dia menjambak rambut saya dan menarik ke dalam kamar," kata Resty.
Baca juga: Viral Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR, Ini Kata Dinkes DKI
Pelaku kemudian ditangkap dengan barang bukti hasil hasil visum dan juga satu unit telepon genggam milik korban yang rusak dibanting oleh pelaku.
"Pelaku emosi kepada korban, karena korban mengunakan nomor WhatsApp milik pelaku di handphone milik korban," jelas Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Made Silva Yudiawan, Kamis (7/10/2021).
Pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Cek Pesan WA Suami, Wanita di Lampung Tengah Dilempar Pot dan Batako dan Sempat Kabur Setelah Dipukuli Suami, Wanita di Lampung Tengah Pulang karena Takut Dicerai