Terkini Daerah
Fakta Bentrok Berdarah di Lahan Tebu Indramayu, Anggota DPRD jadi Tersangka hingga Motif Penyerangan
Polisi berhasil mengungkap kasus bentrok yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus bentrok yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat.
Diketahui, dua kelompok massa terlibat bentrok pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kelompok yang terlibat berasal dari petani yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh.
Baca juga: Tewaskan 2 Petani, Ini Sosok Taryadi Anggota DPRD Indramayu yang Menghasut Lakukan Penyerangan
Mereka diserang adalah kelompok masyarakat yang berasal dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Akibatnya dua orang petani tebu dari kemitraan PG Jatitujuh meninggal dunia.
Polisi juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunCirebon.com, Rabu (6/10/2021):
1. Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka berasal dari anggota F-Kamis.
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.
Lukman menambahakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).
Taryadi sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43) dan DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.

Baca juga: Hasut Anak Buah, Politisi Demokrat Jadi Tersangka Kasus Ladang Tebu di Indramayu, 2 Warga Tewas
2. Ada Tersangka Masih Buron