Terkini Daerah
3 ASN di Solo Kepergok Gibran Sedang Nongkrong saat Jam Kerja, Langsung Dimarahi, Begini Nasibnya
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah, kepergok saat sedang nongkrong di tengah jam kerja.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah, kepergok saat sedang nongkrong di tengah jam kerja.
Mereka pun dibuat syok lantaran yang memergoki ulah tak terpuji itu adalah sang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran pun langsung geram mengetahui bawahannya malah enak makan dan nongkrong di warung belakang Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Gibran Akui Perintahkan Hapus Coretan Negaraku Minus Nurani, Anggap Vandalisme: Itu Bukan Seni
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tak habis pikir dengan ulah para oknum ASN tersebut.
Bahkan, menurutnya, para ASN tersebut hanya memakai sandal.
"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal), Sanksinya biar diurus BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan)," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).
"Yang jelas jangan makan saat jam kerja, malah nongkrong," lanjutnya.
Berikut fakta-faktanya:
Langsung Dimarahi Gibran
Gibran mengatakan, dirinya sudah menegur ASN di Solo yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Saat itu, kebetulan Gibran keluar dari Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.
Wali Kota Solo ini hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima di Pura Mangkunegaran.
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang."
"Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor)."
"Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Reaksi Wali Kota Solo Gibran soal Jokowi Sering Dihina, Beda dengan Megawati: Gak Ada Habisnya
Pelanggaran Ringan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno menyebut, jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.
Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.
Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.
Menurutnya, Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya, Selasa (5/10/2021), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Tampang Taryadi, Anggota DPRD yang Terlibat Kasus Tewasnya 2 Petani Tebu di Indramayu
Gaji 3 ASN Terancam Dipotong
Hari mengatakan, saat ini telah melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait untuk pemberian sanksi.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, ketiga gaji ASN tersebut bakal dipangkas.
"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ungkapnya.(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Berita lain terkait Gibran Rakabuming Raka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta 3 ASN di Solo Dimarahi Gibran karena Nongkrong saat Jam Kerja, Terancam Dipotong Gaji