Pembunuhan di Subang
Sudah Temukan Petunjuk Baru, Kepolisian Ungkap Alasan Pembongkaran Makam Korban Pembunuhan di Subang
Lakukan pembongkaran makam Tuti dan Amalia untuk gelar autopsi ulang, polisi ungkap alasan di balik keputusan tersebut, sebut sudah punya bukti baru.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
Menurut keterangan dari Waryana, tukang gali kubur yang ditugaskan untuk menggali kembali makam Tuti dan Amalia, proses penggalian dimulai pada pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 14.30 WIB.
"Autopsinya pertama gali jam 2, selesai kira-kira setengah tiga, yang ibunya terus anaknya," ucap Waryana saat ditanya wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Kedua jasad ibu dan anak tersebut selesai diautopsi sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: 45 Hari Dimakamkan, Jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu Diautopsi Ulang Polisi, Bagaimana Hasilnya?
Waryana menambahkan, polisi terlebih dahulu melakukan autopsi pada jasad Tuti sebelum dilanjutkan ke Amalia.
"Bu Tuti yang pertama, yang kedua anaknya, satu-satu, sudah selesai ibunya langsung dikubur lagi, lalu menggali makam anaknya langsung," katanya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago juga sempat mengungkapkan bahwa kepolisian sedang dalam tahap pendalaman bukti-bukti untuk segera mengungkap pelaku pembunuhan di Subang.
Bukti-bukti sudah dikumpulkan dari temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi, tepatnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Pembuktian konvensional itu meliputi olah TKP dan yang mengarah pada hal-hal yang ditemukan dicurigai, dikutip dari TribunJabar.id.
Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan penanganan kasus pembunuhan di Subang sedang didalami kembali oleh penyidik.
Dinyatakan jika pendalaman itu dilakukan untuk mencocokkan petunjuk dengan bukti-bukti yang sudah ditemukan.
“Ini sedang kami dalami kembali secara intensif untuk adanya kesesuaian antara petunjuk-petunjuk dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip dari KompasTV, (1/10/2021).
Dalam menjalani proses tersebut, pihaknya mengaku membutuhkan waktu karena penyidik dikatakan tidak bisa menuduh tersangka dengan mudah tanpa bukti dan petunjuk.
Kepolisian secara profesional akan menentukan tersangka, dengan didasarkan pada bukti dan petunjuk yang diterima secara detail.
Hasil tersebut juga masih akan dievaluasi hingga gelar perkara kasus pembunuhan Tuti dan Amalia dilakukan.
Terkait dengan kendala yang dihadapi pihaknya untuk memecahkan kasus itu, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengaku pemberitaan yang simpang siur di masyarakat juga menjadi satu di antara kendala yang dihadapi penyidik.
Baca juga: Hubungan dengan Yoris Merenggang, Yosef sampai Menangis Katakan Hal Ini pada Kades Jalancagak Subang