Breaking News:

Terkini Daerah

Disebut ODGJ, Pembunuh Sadis Ini Masih Sempat Kabur lalu Bersihkan Barang Bukti, Ini Kata Polisi

Polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan Ali (58), gelandangan yang secara sadis membunuh pria berinisial ST (32) di Jalan Sutomo, Pematangsiantar.

YouTube tvOneNews
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (4/10/2021). 

"Untuk masalah uangnya kita belum dalami, tapi korban tidak kehilangan uang."

"Uang tersebut kami temukan di saku celana tersangka."

"Memang pelaku tinggal di daerah Kota Pematangsiantar dan sehari-harinya sebagai gelandangan, pengemis," tukasnya.

Baca juga: Bunuh lalu Rudapaksa Nenek Berusia 74 Tahun, Pria di Samosir Ini Terpaksa Ditembak Polisi

Baca juga: Polisi Lakukan Autopsi Ulang, Keluarga Korban Pembunuhan di Subang Akui Dapat Kabar dari Pihak Ini

Simak videonya berikut ini:

Kronologi

Dalam rekaman CCTV, terlihat korban mulanya mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan pria berbaju biru.

Saat korban berhenti dan turun dari motor, pria tersebut tiba-tiba mendekat sembari membawa tongkat besi.

Tak berselang lama, pelaku langsung memukul korban berkali-kali.

Saat itu korban masih bisa mengelak dan melepas helm.

Namun, aksi brutal pelaku terus berlanjut.

Baca juga: Sosok Sumy Hastry Purwanti, Ahli Forensik untuk Ungkap Hasil Autopsi Jasad Pembunuhan Subang

Baca juga: Kades Jalancagak Ungkap Alasan Yosef Minta Surat Ahli Waris terkait Kasus Pembunuhan Subang

Pelaku berkali-kali menikam korban menggunakan tongkat besi yang dibawanya.

Korban pun tersungkur.

Melihat kondisi korban, pelaku justru semakin berutal dan mengantamkan tongkat besi ke kepala pria 32 tahun itu berkali-kali.

Seusai korban tak berdaya, pelaku melarikan diri.

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap tak lama seusai kejadian.

Halaman
123
Tags:
PematangsiantarSumatera UtaraCCTVKasus PembunuhangelandanganTewasODGJ
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved