Terkini Daerah
Fakta Kasus Menantu Polisikan Mertua Lansia di Bandung, Dituduh Lakukan Pengeroyokan
Seorang menantu polisikan mertuanya yang sudah berusia 72 tahun dengan tuduhan pengeroyokan. Berikut fakta-fakta yang dihimpun terkait kasus tersebut.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
Permohonan itu didasarkan karena alasan kondisi kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap menantunya, Arianto.
"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV,” ujar Hilmi.
“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," tambahnya.
Sementara, penahanan atas Muzakir dibenarkan oleh Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, seusai adanya laporan polisi terkait penganiayaan.
"Iya, betul (dilakukan penahanan)," ujar Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran karyawan Muzakir, Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan Pak Muzakirnya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkini daerah lain
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Awal Masalah Mertua Dipolisikan Menantu, Cekcok Soal Rekaman, Anak Kandung Tolak Damai dan SOSOK Mertua yang Dipolisikan Menantu di Bandung, Kini Terbaring Sakit, Alami Pembengkakan Jantung.