Terkini Daerah
Fakta Kasus Menantu Polisikan Mertua Lansia di Bandung, Dituduh Lakukan Pengeroyokan
Seorang menantu polisikan mertuanya yang sudah berusia 72 tahun dengan tuduhan pengeroyokan. Berikut fakta-fakta yang dihimpun terkait kasus tersebut.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebelumnya, Arianto melaporkan mertuanya, Muzakir (72), atas dugaan pengeroyokan.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto mengatakan luka yang diderita oleh Arianto tidak terlalu parah.
"Lebam-lebam, tapi tidak parah," ujar Deny saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).
Menurut Deny, luka lebam yang diderita Arianto berada di sekitar wajah dan itu tidak membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
"Lebam di muka. Enggak (dirawat)" katanya.
Anak Enggan Berdamai
Perselisihan antara Arianto (32) dan Muzakir terjadi akibat masalah bisnis.
Arianto (32) tega melaporkan Muzakir yang sudah berusia 72 tahun, seusai dirinya mengaku menerima penganiayaan oleh karyawan mertuanya itu.
Istri kedua Muzakir, Ema Siti Zaenab mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Baca juga: Cocokkan Petunjuk dan Bukti CCTV, Ini Kata Polisi soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Namun, keduanya dikatakan menolak permintaan itu.
"Mereka menolak untuk penyelesaian secara damai," kata Ema.
Muzakir sempat ditahan bersama satu karyawannya.
Namun, saat ini, kondisi kesehatan Muzakir menurun hingga harus dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung untuk dirawat.
Pengajuan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa menyebutkan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.