Terkini Daerah
Fakta Kasus Menantu Polisikan Mertua Lansia di Bandung, Dituduh Lakukan Pengeroyokan
Seorang menantu polisikan mertuanya yang sudah berusia 72 tahun dengan tuduhan pengeroyokan. Berikut fakta-fakta yang dihimpun terkait kasus tersebut.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM – Perselisihan akibat masalah bisnis, seorang menantu di Bandung, Jawa Barat tega melaporkan mertuanya yang sudah berusia 72 tahun ke polisi atas dugaan pengeroyokan.
Arianto (32) melaporkan Muzakir, seusai dirinya mengaku menerima penganiayaan oleh karyawan mertuanya.
Penganiayaan dilaporkan dilakukan di rumah Muzakir di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat pada 10 Agustus lalu.

Baca juga: Seusai Gagal Jalankan Bisnis Keluarga Istri, Menantu di Bandung Polisikan Ayah Mertuanya yang Lansia
Baca juga: Kasus Menantu Polisikan Mertua di Bandung, Menantu dan Anak Ogah Damai meski Ayahnya Dirawat di RS
Kini, Muzakir dilaporkan dirawat di Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung karena pembengkakan jantung setelah sempat ditahan di Polsek Arcamanik bersama satu karyawannya sejak 13 September 2021.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, berikut ini fakta-fakta kasus Arianto yang polisikan Muzakir di Bandung:
Kronologi Kasus
Awalnya, Arianto dan istrinya sekaligus putri Muzakir, Fitri, diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan milik keluarga.
Hal itu diungkapkan oleh Ema Siti Zaenab (49) yang merupakan istri kedua Muzakir.
Ema menyatakan selama dua tahun Arianto dan Fitri mengelola bisnis tersebut, keduanya dinilai gagal hingga harus menjual mesin dan mobil sebagai aset perusahaan.
Fitri bahkan menagih Rp 258 juta kepada Muzakir yang dikatakannya sebagai utang untuk biaya operasional pengelolaan usaha percetakan selama dua tahun.
"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke ke polisi," ujar Ema di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Isu tersebut membuat Arianto mendatangi rumah Muzakir seorang diri pada 10 Agustus untuk menanyakan kebenaran laporan polisi itu.
"Pertemuan itu awalnya biasa saja. Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," kata Ema.
Tiga karyawan Muzakir, yaitu Ade, Jajang dan Marzuki yang menemaninya saat pertemuan, merasa tak terima dan meminta Arianto menghapus rekaman tersebut.
"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Arianto ini dipegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucap Ema.
Baca juga: Polisi Perdalam Bukti, Cocokkan dengan Petunjuk untuk Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan di Subang
Menurut Ema, keributan itu terjadi hanya sebentar dan mereka sepakat meneruskan obrolan.
Namun, Arianto kemudian pergi meninggalkan tempat Muzakir saat lawan bicaranya itu lengah dan ternyata melaporkan mertuanya sendiri ke Polsek Arcamanik atas tuduhan pengeroyokan.
Muzakir kemudian ditahan sejak 13 September bersama karyawannya, Marzuki, di Polsek Arcamanik.
Mertua Derita Pembekakan Jantung
Muzakir yang sudah berusia 72 tahun dilaporkan oleh menantunya sendiri, Arianto dan anak perempuannya, Fitri.
Dia terpaksa mendekam di penjara bersama salah satu karyawannya seusai dituduh melakukan pengeroyokan.
Muzakir dilaporkan kini terbaring di Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung.
Dia diketahui mengidap diabetes dan dirawat setelah didiagnosis mengalami pembekakan jantung.
Hal itu dikonfirmasi oleh istri kedua Muzakir, Ema Siti Zaenab yang menyatakan perawatan sudah dilakukan sejak Rabu (29/9/2021).
"Saya sama anak dan ada polisi (berjaga di Rumah Sakit)," ujar Siti Zaenab saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).
Saat itu, Ema juga menyatakan jika suaminya tidak melakukan penganiayaan kepada Arianto sebagaimana yang dituduhkan.
"Suami saya tidak memukul seperti apa yang dilaporkan Ari (pelapor)," katanya.
Menantu Hanya Luka Lebam
Muzakir harus mendekam di tahanan bersama satu karyawannya, hingga jatuh sakit dan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung karena pembekakan jantung.
Sementara, Arianto (32), menantu yang melaporkan mertuanya sendiri dikatakan menderita luka lebam.
Sebelumnya, Arianto melaporkan mertuanya, Muzakir (72), atas dugaan pengeroyokan.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto mengatakan luka yang diderita oleh Arianto tidak terlalu parah.
"Lebam-lebam, tapi tidak parah," ujar Deny saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).
Menurut Deny, luka lebam yang diderita Arianto berada di sekitar wajah dan itu tidak membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
"Lebam di muka. Enggak (dirawat)" katanya.
Anak Enggan Berdamai
Perselisihan antara Arianto (32) dan Muzakir terjadi akibat masalah bisnis.
Arianto (32) tega melaporkan Muzakir yang sudah berusia 72 tahun, seusai dirinya mengaku menerima penganiayaan oleh karyawan mertuanya itu.
Istri kedua Muzakir, Ema Siti Zaenab mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Baca juga: Cocokkan Petunjuk dan Bukti CCTV, Ini Kata Polisi soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Namun, keduanya dikatakan menolak permintaan itu.
"Mereka menolak untuk penyelesaian secara damai," kata Ema.
Muzakir sempat ditahan bersama satu karyawannya.
Namun, saat ini, kondisi kesehatan Muzakir menurun hingga harus dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung untuk dirawat.
Pengajuan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa menyebutkan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Permohonan itu didasarkan karena alasan kondisi kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap menantunya, Arianto.
"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV,” ujar Hilmi.
“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," tambahnya.
Sementara, penahanan atas Muzakir dibenarkan oleh Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, seusai adanya laporan polisi terkait penganiayaan.
"Iya, betul (dilakukan penahanan)," ujar Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran karyawan Muzakir, Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan Pak Muzakirnya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkini daerah lain
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Awal Masalah Mertua Dipolisikan Menantu, Cekcok Soal Rekaman, Anak Kandung Tolak Damai dan SOSOK Mertua yang Dipolisikan Menantu di Bandung, Kini Terbaring Sakit, Alami Pembengkakan Jantung.