Breaking News:

Terkini Daerah

Pemilik Kos Ungkap Keseharian Pria Terapis Gay di Solo: Ganteng-ganteng, Badannya Bagus

Sebanyak enam terapis pria penyuka sesama jenis diamankan oleh pihak kepolisian seusai terbukti merupakan bagian dari bisnis prostitusi di Solo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Tribun Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021). Foto kiri: barang bukti berupa lotion dan hand body yang digunakan terapis gay saat melayani pelanggan. 

TRIBUNWOW.COM - Pada Sabtu (26/9/2021), pihak kepolisian menggerebek sebuah indekos yang ternyata digunakan sebagai panti pijat untuk melayani para pria penyuka sesama jenis atau gay.

Indekos tersebut diketahui beralamat di Jalan Pamugaran Utama Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Menurut keterangan pemilik kos, sekilas tidak nampak ada hal yang aneh pada para terapis penghuni kos tersebut.

Baca juga: Dihuni Banyak Pria Kemayu, Kos di Solo Ternyata Jadi Panti Pijat Layani Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Baca juga: Ungkit Disumpah Pakai Quran, Yosef Tegaskan Bukan Pembunuh Tuti dan Amalia

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, hal ini disampaikan oleh YS selaku pemilik kos.

YS sendiri ikut sebagai saksi saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Sebelum penggerebekan terjadi, YS tak pernah mencurigai para terapis gay tersebut lantaran mereka ada yang mengaku sudah menikah hingga memiliki istri hamil tua.

"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," ungkap YS kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).

"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasum penyuka sesama jenis)," sambung YS.

YS menyampaikan, dirinya mengetahui sejak awal bahwa pria yang menghuni kosnya itu berprofesei sebagai terapis pijat.

Hanya saja dirinya tidak sadar jika mereka adalah terapis pijat plus-plus yang melayani para lelaki penyuka sesama jenis.

"Bilangnya tukang pijet gitu, terus pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," terang YS.

Sementara itu istri YS yakni E (50) mengaku syok dan malu atas kejadian ini.

Dirinya kaget kos miliknya justru digunakan untuk kegiatan amoral tersebut.

"Saya sendiri tidak tahu ada aktivitas seperti itu, dari polisi bilang e online pakai Twitter saya gaptek soal kayak gitu," ungkap dia membeberkan.

E bercerita, aktivitas sehari-hari para terapis nampak biasa saja seperti penghuni kos pada umumnya.

"Aktivitas biasanya kalau pagi biasa beli sarapan pulang kos main game di depan kos, ngobrol-ngobrol biasa," jelas E.

Tak hanya itu, pemilik kos mengatakan penampilan para tersangka saat di kos juga tampak bisanya saja.

"Biasa ganteng-ganteng, badannya bagus," ujar E.

Tarif Mulai Rp 250 Ribu

Keenam lelaki penyuka sesama atau gay itu beroperasi di sebuah indekos di Jalan Pamugaran Utama Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Sedangkan satu pelaku yang ditetapkan oleh polisi adalah Dede (47) selaku otak dari bisnis prostitusi ini.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, tersangka merekrut enam terapis untuk menjalankan prostitusi gay di Solo.

Keenam terapis tersebut turut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).

Kasus ini terbongkar pada Sabtu (26/9/2021) ketika ada seorang anggota kepolisian yang menemukan terapis dan pelanggan laki-laki melakukan pijat plus-plus di tempat kejadian perkara (TKP).

"Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (27/9/2021).

Tarif yang dipatok dalam pijat plus-plus ini berkisar mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu.

Tersangka Dede diketahui meraup Rp 160 ribu dari para terapis yang melayani pelanggan.

Keenam terapis tersebut adalah:

HAS (41) warga Bugangan, Semarang

SUR (39) warga Riau

AGS (39) warga Cianjur

DRH (29) warga Cianjur

FIT (32) warga Samben Bawen

HER (30) waga Bandung

Empat di antara enam terapis itu terbukti kerap melakukan hubungan oral.

Dalam memasarkan bisnis prostitusinya, Dede diketahui memanfaatkan jejaring media sosial.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dede sendiri mengakui dirinya pernah bekerja sebagai terapis.

"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.

Baca juga: Eksklusif Pengakuan Yosef soal Bercak Darah dan Pembunuhan Tuti-Amalia: Saya Tidak Ngeh Waktu Itu

Isinya Laki-laki Kemayu

F (38) selaku warga di sekitar TKP mengaku sempat melihat pihak kepolisian menggerebek para terapis di TKP.

Pada Sabtu (25/9/2021) sore, F melihat mobil Pajero warna hitam di dekat TKP.

Meskipun tak mengetahui jika TKP dijadikan tempat prostitusi gay, F mengaku heran melihat para penghuni kos tersebut.

"Laki-laki yang ngekos kemayu-kemayu," ujar F, Senin (27/9/2021).

Polisi kini masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah bisnis prostitusi gay tersebut bagian dari komunitas atau bukan. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Ada Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Ini Respons Walikota Gibran dan Jaringan Prostitusi Gay di Solo Dibongkar: Kedoknya Pijat Plus-plus Cinta Kilat Rp 400 Ribu

Berita lain terkait Gay

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangKesehatanTerapis PijatGayPenyuka Sesama JenisSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved