Breaking News:

Terkini Daerah

Dihuni Banyak Pria Kemayu, Kos di Solo Ternyata Jadi Panti Pijat Layani Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik prositusi gay di Kota Solo yang berkedok panti pijat di sebuah indekos.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Tribun Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak enam laki-laki yang berprofesi sebagai terapis pijat dibekuk oleh polisi karena terlibat dalam bisnis prostitusi penyuka sesama jenis.

Keenam lelaki penyuka sesama atau gay itu beroperasi di sebuah indekos di Jalan Pamugaran Utama Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Sedangkan satu pelaku yang ditetapkan oleh polisi adalah Dede (47) selaku otak dari bisnis prostitusi ini.

Baca juga: Eksklusif Pengakuan Yosef soal Bercak Darah dan Pembunuhan Tuti-Amalia: Saya Tidak Ngeh Waktu Itu

Baca juga: Pacar Amalia Baru Sadari Tingkah Aneh Korban seusai Pembunuhan Terjadi: Kata Saya Ngapain Sendiri

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, tersangka merekrut enam terapis untuk menjalankan prostitusi gay di Solo.

Keenam terapis tersebut turut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).

Kasus ini terbongkar pada Sabtu (26/9/2021) ketika ada seorang anggota kepolisian yang menemukan terapis dan pelanggan laki-laki melakukan pijat plus-plus di tempat kejadian perkara (TKP).

"Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (27/9/2021).

Tarif yang dipatok dalam pijat plus-plus ini berkisar mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu.

Tersangka Dede diketahui meraup Rp 160 ribu dari para terapis yang melayani pelanggan.

Keenam terapis tersebut adalah:

HAS (41) warga Bugangan, Semarang

SUR (39) warga Riau

AGS (39) warga Cianjur

DRH (29) warga Cianjur

FIT (32) warga Samben Bawen

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SoloPanti PijatKepolisianGayPenyuka Sesama Jenis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved