Terkini Daerah
Dihuni Banyak Pria Kemayu, Kos di Solo Ternyata Jadi Panti Pijat Layani Lelaki Penyuka Sesama Jenis
Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik prositusi gay di Kota Solo yang berkedok panti pijat di sebuah indekos.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
HER (30) waga Bandung
Empat di antara enam terapis itu terbukti kerap melakukan hubungan oral.
Dalam memasarkan bisnis prostitusinya, Dede diketahui memanfaatkan jejaring media sosial.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dede sendiri mengakui dirinya pernah bekerja sebagai terapis.
"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.
Baca juga: Ungkit Disumpah Pakai Quran, Yosef Tegaskan Bukan Pembunuh Tuti dan Amalia
Isinya Laki-laki Kemayu
F (38) selaku warga di sekitar TKP mengaku sempat melihat pihak kepolisian menggerebek para terapis di TKP.
Pada Sabtu (25/9/2021) sore, F melihat mobil Pajero warna hitam di dekat TKP.
Meskipun tak mengetahui jika TKP dijadikan tempat prostitusi gay, F mengaku heran melihat para penghuni kos tersebut.
"Laki-laki yang ngekos kemayu-kemayu," ujar F, Senin (27/9/2021).
Polisi kini masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah bisnis prostitusi gay tersebut bagian dari komunitas atau bukan. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Ada Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Ini Respons Walikota Gibran dan Jaringan Prostitusi Gay di Solo Dibongkar: Kedoknya Pijat Plus-plus Cinta Kilat Rp 400 Ribu