Terkini Daerah
Ngaku Jadi Pacar Korban, Ini Alasan Sopir di Kaltim Bunuh Juwana: Saya Tidak Naksir
Terungkap motif pembunuhan wanita di Kalimantan Timur yang jasadnya ditemukan hanya tinggal tulang belulang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sempat dinyatakan hilang, wanita bernama Juwana alias Julia ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di kawasan Jongkang, Jalan Eks Projakal, Kelurahan Loa Lepu Kilometer 8, Jalan Trans Samarinda-Kutai Kartanegara.
Korban diketahui dihabisi oleh rekan kerjanya sendiri yang bernama Rendi.
Dalam kasus ini, pelaku yang berstatus sebagai sopir sempat mengaku-ngaku sebagai pacar korban yang diketahui menjabat sebagai staf marketing.
Baca juga: Pemilik Kos Ungkap Keseharian Pria Terapis Gay di Solo: Ganteng-ganteng, Badannya Bagus
Baca juga: Rampok dan Bunuh Wanita di Kaltim, Sopir Ini Juga Bohongi Polisi, Ngakunya Jadi Pacar Korban
Dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.co, Rendi mengaku sempat mencuci mobil tempatnya menghabisi Juwana untuk menghilangkan jejak.
"Saya beli pisau dulu baru jalan (jemput korban), pisau harganya Rp 18 ribu. Pisau saya simpan di box samping mobil (dekat kursi)," ungkap Rendi, Senin (27/9/2021).
Rendi turut mengakui dirinya sudah merencanakan untuk menghabisi korban.
Seusai membunuh korban, Rendi sempat bekerja seperti biasa hingga pada akhirnya menghilang ketika polisi mulai mencari dirinya.
Rendi berhasil diamankan pada Kamis (23/9/2021) malam di sekitar Universitas Mulawarman.
Saat tertangkap, Rendi diinterogasi dan mengaku membunuh Juwanah bersama orang lain, yang kenyataannya dialah pelaku tunggal dalam kasus ini.
Terkait alasan membunuh korban, Rendi menegaskan dirinya sama sekali tidak menyimpan rasa suka terhadap Juwana.
"Saya tidak naksir korban tapi hanya karena kebutuhan ekonomi saja," sebutnya.
Rendi bercerita, ia lebih dulu bekerja di tempat kerjanya sebelum Juwana masuk.
"Saya menyesal, saya mohon maaf atas segala yang telah saya perbuat," kata Rendi.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Pelaku Bohongi Korban